Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita serentak 28 aset milik penunggak pajak dengan estimasi nilai sekitar Rp 2,05 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan pelunasan tunggakan.
Kegiatan sita dilakukan pada 10-12 Juni 2026 dan menyasar objek yang tersebar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Mayoritas barang yang disita berupa aset bergerak, mulai dari kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pikap, truk, hingga kendaraan operasional lainnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan penyitaan merupakan langkah lanjutan setelah otoritas pajak lebih dulu menempuh pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Menurut dia, tindakan ini diharapkan mendorong wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.
DJP menjelaskan penagihan pajak dilakukan bertahap. Tahap awal dimulai dari penagihan pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak, lalu berlanjut ke penagihan aktif jika utang belum dilunasi.
Pada tahap penagihan aktif, petugas menyampaikan surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau SPMP. Saat SPMP disampaikan, petugas juga memberi penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta konsekuensi hukum bila tunggakan tidak segera diselesaikan.
DJP menegaskan pendekatan edukatif dan komunikatif tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penagihan. Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara lebih dulu meneliti aset yang akan disita untuk memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.
Seluruh dokumen administrasi penyitaan juga disiapkan sesuai ketentuan agar tindakan penagihan memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap sita serentak ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tepat waktu.
DJP juga menegaskan setiap tunggakan pajak akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi penegasan bahwa penagihan pajak tidak berhenti pada imbauan, tetapi dapat berlanjut ke tindakan hukum bila kewajiban tetap diabaikan.
Source: ikpi.or.id






