Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Buka Bayar PKB-PBB di CFD Taman Bungkul, Warga Tak Perlu ke Kantor Lagi

Author: Qoo Media

Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di car free day (CFD) Taman Bungkul. Layanan jemput bola ini ditujukan untuk memudahkan warga Surabaya yang ingin membayar pajak tanpa harus datang ke kantor atau loket.

Langkah tersebut juga diposisikan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, kemudahan layanan ini diharapkan membuat warga lebih patuh membayar kewajiban pajaknya.

Layanan dibawa ke ruang publik

Basari menjelaskan, banyak warga yang pada hari kerja sibuk bekerja dari Senin sampai Sabtu. Karena itu, CFD menjadi momen yang tepat untuk melayani pembayaran PBB dan PKB saat masyarakat berolahraga atau rekreasi di Taman Bungkul.

Pemkot Surabaya menyiapkan layanan tunai dan non-tunai dalam program ini. Warga bisa membayar melalui QRIS atau debit dengan mesin EDC, sementara pembayaran tunai juga tetap tersedia melalui Bank Jatim.

Kolaborasi dengan Pemprov Jatim

Kegiatan ini dijalankan bersama Pemprov Jatim dan akan digelar rutin setiap Minggu. Menurut Basari, pola kolaborasi itu diharapkan membuat layanan pajak lebih dekat dengan warga sekaligus mendorong peningkatan target pendapatan daerah.

Basari juga menegaskan bahwa penerimaan pajak akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia berharap program ini membuat warga merasa nyaman saat memenuhi kewajiban pajak.

Opsen PKB dan layanan Samsat keliling

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Surabaya Selatan Muhammad Syaifullah mengatakan, program ini berjalan seiring dengan Undang-undang No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu membuat pemungutan PKB dan PBB memiliki Opsen yang menjadi pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota dan kabupaten.

Menurut Syaifullah, kolaborasi ini juga memperkuat penerimaan PKB dan Opsen PKB untuk Pemkot Surabaya. Pemprov Jatim menghadirkan Samsat keliling untuk menerima pembayaran pajak tahunan, sehingga setiap pembayaran PKB juga ikut mengalirkan Opsen PKB ke Kota Surabaya.

Program serupa disebut sudah dua kali digelar di CFD Taman Bungkul. Ke depan, layanan ini akan dilakukan secara berkala setiap Minggu dengan sistem bergilir dari empat UPT PPD di Surabaya.

Antusiasme warga mulai terlihat

Syaifullah menyebut antusiasme warga cukup tinggi sejak pagi. Sekitar 30 wajib pajak tercatat sudah melakukan pembayaran, dan kegiatan ini rencananya terus berjalan di CFD Taman Bungkul.

Ia juga menjelaskan, pajak kendaraan bisa dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa lakunya. Selain itu, penerapan Opsen PKB di Jawa Timur tidak mengubah besaran pajak yang dibayar masyarakat.

Untuk pajak progresif, Syaifullah mengatakan penentuannya kini berbasis NIK, bukan lagi data Kartu Keluarga. Dengan sistem itu, kepemilikan atas nama anak atau istri tidak lagi dikenakan progresif.

Ia menambahkan, Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan sudah tidak lagi dikenakan, dan yang dipungut hanya pajak tahunan serta PNBP untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB. Besarannya disebut sekitar Rp385 ribu untuk roda dua dan Rp675 ribu untuk roda empat.

Source: kempalan.com
Terbaru