Jawa Tengah Pimpin Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional, 27 Ribu Bidang Masih Menunggu

Jawa Tengah mencatat capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia dengan angka sekitar 73 persen. Data itu setara dengan 73.864 bidang tanah wakaf yang sudah bersertifikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut capaian itu sebagai lompatan besar, terutama dalam tiga tahun terakhir. Ia menilai kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk mensertifikasi tempat ibadah berjalan sangat kuat.

Di Semarang, Nusron menyampaikan hal itu saat penyerahan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Namun, ia juga mengingatkan masih ada sekitar 27 ribu masjid, mushala, dan tempat ibadah lain di Jawa Tengah yang belum bersertifikat.

Kementerian ATR/BPN menargetkan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah bisa mencapai minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Untuk mengejar target itu, pemerintah memperkuat langkah percepatan dan memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga.

Hambatan di lapangan masih besar

Nusron menjelaskan, sejumlah masalah masih menghambat sertifikasi tanah wakaf. Di antaranya, wakif atau pihak yang mewakafkan harta sudah meninggal, batas tanah belum jelas, dan nadzir belum tercatat secara resmi.

Untuk mengatasi persoalan itu, ATR/BPN bekerja sama dengan Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf. Pemerintah juga membuka skema penetapan nadzir sementara agar proses administrasi tetap berjalan.

Selain itu, pemerintah menggandeng Dewan Masjid Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi. Kolaborasi itu dipakai untuk mempercepat pendataan sekaligus sertifikasi aset wakaf di daerah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya sudah dilakukan bersama masyarakat dan lembaga keagamaan sejak beberapa tahun terakhir. Menurut dia, sosialisasi terus diperkuat agar pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren, dan madrasah diniyah memahami pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan tanah.

Ia menegaskan masih banyak persoalan tanah wakaf yang muncul di masyarakat. Karena itu, Pemprov Jawa Tengah bersama berbagai pihak terus mendorong kepastian hukum atas tanah wakaf melalui pendataan dan sertifikasi yang lebih luas.

Source: dutatv.com

Terkait