Bangunan Madrasah Diniyah Miftahul Huda di Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ludes terbakar pada Senin, 22 Juni 2026 siang. Api cepat membesar karena sebagian besar bangunan terbuat dari material kayu.
Polsek Pulokulon bersama Tim Inafis Polres Grobogan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan area dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kebakaran dipicu korsleting listrik di dalam bangunan.
Kobaran api pertama kali diketahui oleh Darmi (52), warga yang tinggal di sekitar madrasah. Saat melintas, ia melihat api sudah membesar dan membakar bagian atap bangunan.
Darmi kemudian berteriak meminta pertolongan dan memberitahukan kejadian itu kepada warga sekitar. Informasi tersebut juga diteruskan kepada Darwanto (48) selaku Ketua Yayasan Miftahul Huda.
Warga sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan dan sumber air seadanya. Namun, konstruksi bangunan yang didominasi kayu membuat api cepat menjalar dan melalap seluruh bagian madrasah.
Kapolsek Pulokulon AKP Danang Esanto menyampaikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa itu. Meski begitu, kerugian material yang dialami pihak yayasan tergolong besar.
Petugas menemukan puing bangunan yang hangus terbakar parah, terutama di bagian tengah. Mereka juga mengamankan beberapa sampel instalasi listrik dari dalam ruangan madrasah untuk kepentingan pemeriksaan.
Bangunan Madin Miftahul Huda diketahui berukuran sekitar 12 x 7 meter. Konstruksinya memakai tiang kayu jati, usuk dan reng dari kayu campuran, serta dinding papan kayu.
Kondisi material itu membuat api menyebar lebih cepat. Kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp60 juta.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena madrasah itu merupakan sarana pendidikan keagamaan yang digunakan masyarakat setempat untuk kegiatan belajar mengajar anak-anak. Polisi pun mengimbau warga agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah maupun fasilitas umum.
AKP Danang Esanto juga meminta masyarakat segera mengganti kabel atau peralatan listrik yang sudah usang dan tidak layak pakai. Ia menekankan pentingnya penggunaan perangkat kelistrikan berstandar SNI untuk meminimalkan risiko kebakaran akibat korsleting.
Source: www.rmoljawatengah.id






