Jawa Tengah Paling Maju Sertifikasi Tanah Wakaf, Mohammad Saleh Dorong Percepatan Hingga 2026

Author: Qoo Media

Jawa Tengah mencatat capaian tertinggi nasional dalam sertifikasi tanah wakaf, dan Mohammad Saleh menilai prestasi itu harus terus dipacu. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah tersebut meminta percepatan sertifikasi dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf segera memiliki kepastian hukum.

Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf di Jawa Tengah sudah memiliki sertifikat resmi. Angka itu setara sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di provinsi tersebut.

Saleh menyebut capaian itu penting karena sertifikasi memberi perlindungan hukum bagi aset keagamaan yang digunakan masyarakat. Ia menilai legalitas tanah wakaf juga membantu mencegah sengketa, tumpang tindih kepemilikan, dan penyalahgunaan aset.

Menurut dia, sertifikasi tanah wakaf bukan hanya urusan administrasi pertanahan. Proses itu menjadi bentuk perlindungan agar manfaat tanah wakaf bisa terus dirasakan umat secara berkelanjutan.

Kerja bersama jadi penopang

Saleh menilai capaian Jawa Tengah tidak lepas dari kerja sama banyak pihak. Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan disebut ikut mendampingi proses sertifikasi.

Meski begitu, ia menegaskan pekerjaan belum selesai. Masih ada sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf, termasuk masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya, yang belum bersertifikat.

Karena itu, Saleh meminta percepatan tetap dilanjutkan. Ia menilai seluruh tanah wakaf perlu segera mendapat kepastian hukum yang jelas.

Ia juga mendukung target Kementerian ATR/BPN untuk menaikkan tingkat sertifikasi tanah wakaf hingga minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Target itu dinilai sejalan dengan kebutuhan perlindungan aset wakaf di daerah.

Hambatan di lapangan masih ada

Saleh mengingatkan bahwa percepatan sertifikasi masih menghadapi sejumlah hambatan. Di antaranya adalah wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, dan nadzir yang belum tercatat secara resmi.

Ia menilai persoalan itu harus diselesaikan bersama melalui pendampingan dan koordinasi yang baik. Dengan cara itu, proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat dan lebih tertib.

Selain itu, Saleh mendorong sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf. Menurut dia, pemahaman publik akan sangat membantu penyelesaian bidang-bidang yang belum bersertifikat.

Saleh berharap keberhasilan Jawa Tengah dalam program ini terus meningkat. Ia menekankan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga agar perlindungan hukumnya tetap kuat bagi generasi mendatang.

Source: suarabaru.id
Terbaru