DJP Sita 518 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Hampir Rp 78,96 Miliar di Jabar dan Jatim

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita 518 aset milik penunggak pajak dalam Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Nilai total aset yang disita di Jawa Barat dan Jawa Timur hampir mencapai Rp 78,96 miliar.

Penyitaan itu menyasar wajib pajak yang sudah melewati seluruh tahapan penagihan. Tahap tersebut dimulai dari surat teguran hingga surat paksa, tetapi kewajiban perpajakan tetap belum dilunasi.

Ribuan aset, nilai terbesar di Jawa Barat

Di Jawa Barat, tiga Kantor Wilayah DJP menyita 288 aset dengan nilai taksiran Rp 54,06 miliar. Di Jawa Timur, tiga Kanwil DJP menyita 230 aset dengan nilai taksiran Rp 24,9 miliar.

Rincian di Jawa Barat menunjukkan Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp 12,06 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp 27,95 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14,04 miliar.

Objek sitaan beragam, dari tanah hingga uang tunai

Aset yang disita mencakup ruko, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, logam mulia, perhiasan, rekening bank, hingga uang tunai. Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset.

Objek sitaan di wilayah itu terdiri dari alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai. Langkah tersebut dilakukan untuk menagih utang pajak yang nilainya mencapai Rp 113,2 miliar.

DJP tetap kedepankan komunikasi

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengatakan penagihan pajak tetap mengedepankan komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak. Ia menyebut masih ada kemungkinan wajib pajak belum mengetahui adanya tunggakan yang harus diselesaikan.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2026).

Source: money.kompas.com

Terkait