Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan hadiah sayembara senilai Rp250 juta kepada YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang dialihkan melalui pihak keluarga. Dana itu sebelumnya dijanjikan untuk pencarian buronan Taufik Hidayat, tetapi kemudian diberikan kepada korban setelah pelaku ditangkap jajaran Polda Jawa Barat.
Penyerahan dilakukan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026). Dedi menyerahkan buku tabungan berisi dana tersebut kepada perwakilan keluarga korban dan disaksikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan.
Hadiah dialihkan untuk korban
Dedi menyebut hadiah itu tidak mungkin diberikan kepada aparat kepolisian yang menjalankan penangkapan. Ia menegaskan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan oleh Polda Jawa Barat.
"Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara," kata Dedi Mulyadi saat konferensi pers.
Ia berharap bantuan tersebut bisa menjadi bekal bagi masa depan korban yang disebut mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun. Dedi juga menyampaikan bahwa dana itu diberikan kepada keluarga korban untuk membantu masa depan YTR.
Efek sayembara terhadap pelaku
Dedi menilai pengumuman sayembara ikut memberi tekanan psikologis kepada Taufik Hidayat yang saat itu masih buronan. Menurutnya, kondisi itu membuat tersangka sulit bersembunyi hingga kembali ke Bandung dan akhirnya ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Sebelum ditangkap, Taufik disebut berpindah-pindah ke sejumlah lokasi, termasuk Cimahi dan Tangerang. Dedi menilai situasi tersebut membuat tersangka merasa terus diperhatikan dan kebingungan.
Tersangka minta maaf di depan polisi
Dalam konferensi pers yang sama, polisi menghadirkan Taufik Hidayat dengan pakaian tahanan berwarna merah. Di hadapan awak media, ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
"Saya menyesal saya minta maaf," kata Taufik singkat.
Setelah itu, Taufik tidak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung dibawa petugas kembali ke ruang tahanan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan juga menjelaskan bahwa korban dan tersangka diketahui mulai menjalin hubungan pada pertengahan 2024.
Ancaman hukuman berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 23 KUHP terkait residivis.
Ancaman hukuman terhadap tersangka disebut melebihi lima tahun penjara. Di sisi lain, Dedi juga sempat mengapresiasi masyarakat yang tidak mengajukan klaim atas hadiah sayembara tersebut.
