SPDP Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Pasal Berlapis Mengintai Kasus Penyekapan YTR

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai mengawal penyidikan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang menyeret nama Taufik Hidayat. SPDP dari Polda Jawa Barat sudah diterima dan menjadi dasar penunjukan sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara.

Langkah itu menandai bahwa perkara ini tidak berhenti pada penyidikan kepolisian. Kejati Jabar kini ikut memantau konstruksi pasal yang disiapkan untuk tersangka, yang disebut mengarah pada jeratan berlapis.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyebut SPDP diterima pada 15 Juni 2026. Ia mengatakan para jaksa akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani.

Dari sisi sangkaan, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu memuat ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Namun, konstruksi perkara yang disorot penyidik tidak berhenti pada satu pasal. Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut Taufik Hidayat dipersangkakan pasal berlapis atas perbuatannya terhadap YTR hingga korban mengalami cacat permanen.

Rudi menyebut hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan keterangan korban mengarah pada sejumlah pasal yang dapat dikenakan. Ia juga mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dalam penyusunan sangkaan.

Pasal yang disebut meliputi Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun. Penyidik juga memasukkan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun, lalu pasal soal perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Rudi menyebut pasal itu akan dipakai secara kumulatif. Ia juga menyebut ada juncto dengan Pasal 126 ayat 2 yang ancaman maksimalnya 9 tahun.

Di sisi lain, keluarga korban disebut menginginkan hukuman seumur hidup bagi tersangka. Menanggapi hal itu, Nur Sricahyawijaya mengatakan penilaian hukuman akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kondisi korban juga masih menjadi perhatian. YTR masih dirawat di RSHS Bandung dan akan menjalani operasi rekonstruksi wajah secara bertahap selama sekitar tiga bulan.

RSHS Bandung sebelumnya menjelaskan bahwa korban mengalami kerusakan serius di area wajah. Luka itu disebut membutuhkan penanganan operasi rekonstruksi jangka panjang.

Kapolda Jabar juga menyinggung riwayat tersangka sebagai residivis. Menurut Rudi, Taufik Hidayat pernah melakukan kekerasan serupa terhadap perempuan dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan dalam perkara yang terjadi di daerah Bandung.

Source: wartakota.tribunnews.com

Terkait