Pra-Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR Digelar, Polda Jabar Siapkan Jerat Pasal Tambahan untuk Taufik Hidayat

Author: Qoo Media

Polda Jawa Barat mulai memperkuat pembuktian dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Langkah itu muncul setelah penyidik menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menggelar pra-rekonstruksi di salah satu lokasi kejadian.

Kasus ini menyita perhatian karena YTR diduga disekap selama tiga tahun terakhir dan mengalami penganiayaan berat hingga menderita luka serius. Korban disebut mengalami kebutaan dan luka pada bagian bibir, sehingga polisi menempatkan pembuktian perkara ini sebagai prioritas yang harus disusun hati-hati sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Pra-rekonstruksi untuk cocokkan keterangan korban

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pra-rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan korban dengan kondisi di lapangan. Penyidik turun langsung karena dugaan penyekapan dan penganiayaan itu terjadi di beberapa lokasi.

Hendra menyebut polisi sudah sekali melaksanakan pra-rekonstruksi di salah satu TKP dari beberapa TKP yang ada. Pengecekan lokasi dilakukan bertahap agar seluruh data dan keterangan bisa dicocokkan sebelum masuk ke rekonstruksi utama.

Setelah tahap itu selesai, polisi akan menjadwalkan rekonstruksi lanjutan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Rekonstruksi utama disiapkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dialami korban.

Berkas perkara terus dimatangkan

Penyidik saat ini masih merampungkan konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Polda Jabar menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan hati-hati agar pembuktian terhadap tersangka tetap kuat pada tahap penuntutan.

Dalam proses itu, penyidik juga memakai dua konstruksi pasal. Hendra mengatakan pihaknya berharap dua konstruksi pasal tersebut segera dilengkapi agar memperkuat tuntutan yang diserahkan kepada jaksa.

Pemeriksaan psikologis ikut dilibatkan

Selain memeriksa bukti fisik di lokasi, penyidik turut melibatkan ahli untuk menilai kondisi psikologis dan psikiatri. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap tersangka Taufik Hidayat maupun korban YTR.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya bertumpu pada jejak fisik di TKP. Polisi juga ingin memastikan kondisi kejiwaan para pihak ikut masuk dalam pembuktian perkara yang kini terus diperdalam di Polda Jabar.

Source: bandung.kompas.com
Terbaru