DPRD Provinsi Jawa Timur menyiapkan lima langkah taktis untuk meredam gejolak harga jual telur ayam ras sekaligus menekan dampak oversuplai yang terus menekan peternak rakyat. Dorongan ini muncul karena penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras dinilai mandek dan belum memberi kepastian harga di tingkat farm gate.
Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah menilai pengawasan di lapangan masih lemah, padahal aturan HAP telah diterbitkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman pada 9 Juni 2026. Ia menegaskan peternak di sentra produksi Jawa Timur butuh jaminan harga jual dan kepastian penyerapan produk yang harus segera diafirmasi pemerintah daerah dan satgas pangan.
Pengawalan harga dan penyerapan diperketat
Anik menyebut kesepakatan yang seharusnya melindungi peternak belum berjalan dengan baik. Karena itu, DPRD Jatim mendorong pengawalan yang lebih intensif agar Satgas Pangan aktif turun ke lapangan.
Komisi B juga mendesak Satgas Pangan dari unsur kepolisian dan jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Jatim untuk meningkatkan frekuensi operasi serta pengawasan. Langkah ini diposisikan sebagai upaya langsung untuk memastikan aturan harga tidak berhenti di atas kertas.
DPRD Jatim pun berkomitmen berkomunikasi intensif dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Komunikasi itu ditujukan untuk memastikan tindak lanjut nyata atas 12 butir pernyataan bersama Dinas Peternakan Jatim yang sebelumnya telah disepakati.
Usulan buffer stock dari telur lokal
Untuk mengatasi oversuplai, DPRD Jatim akan bersurat dan menjadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Juli mendatang. Salah satu usulan yang dibawa ialah memasukkan unsur kearifan lokal dalam skema bantuan pangan nasional.
Dalam skema itu, sebagian instrumen bantuan komoditas diusulkan dapat disubstitusi menggunakan telur ayam ras produksi peternak Jatim sebagai stok penyangga atau buffer stock. Usulan ini masih akan ditelaah sebelum diajukan secara resmi kepada Kementerian Sosial atau Kemenko Bidang Pangan sebagai leading sector program bantuan pangan.
Anik menilai pendekatan ini bisa membantu menyerap telur peternak lokal sekaligus menambah ruang penyaluran saat pasokan berlebih. Dengan begitu, tekanan pada harga jual di tingkat peternak dapat lebih terkendali.
Dorongan tertulis untuk serapan MBG
Komisi B juga menyoroti serapan telur ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang belum berjalan optimal untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Kondisi itu disebut masih terlihat di wilayah sentra seperti Magetan.
Untuk itu, Komisi B bersama Dinas Peternakan Jatim akan melayangkan surat desakan kepada Badan Gizi Nasional agar segera menerbitkan instruksi tertulis. Instruksi tersebut diminta mewajibkan seluruh SPPG menyerap pasokan telur langsung dari peternak lokal.
Anik menjelaskan koordinasi dari Menko ke BGN memang sudah ada, tetapi eksekusi dari BGN ke SPPG belum berjalan. Tanpa instruksi tertulis, serapan di tingkat peternak dinilai tidak akan terjadi.
Pembatasan DOC dan biaya pakan ikut disorot
Langkah lain diarahkan ke Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti pembatasan kuota produksi Day Old Chick atau DOC ayam petelur nasional. Tujuannya adalah menyeimbangkan kembali grafik permintaan dan penawaran di pasar.
Di sisi lain, DPRD Jatim juga akan memanggil jajaran Perum Bulog Kanwil Jatim untuk membahas lonjakan harga pakan akibat fenomena El Nino. Legislator ingin sinkronisasi data mengenai kecukupan pasokan pakan selama triwulan III/2026 agar biaya produksi komoditas unggas petelur tetap stabil.
Anik menekankan bahwa persoalan telur di Jawa Timur tidak hanya soal harga jual, tetapi juga soal serapan, pasokan, dan biaya produksi yang saling terkait. Karena itu, lima langkah strategis tersebut disiapkan untuk merespons tekanan yang dirasakan peternak di daerah sentra produksi.
Source: surabaya.bisnis.com






