Propam Polda Jawa Tengah menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal, setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN, 30 tahun, warga Cirebon. Penanganan kasus ini bergerak di dua jalur sekaligus, yakni proses pidana di Bareskrim Polri dan pemeriksaan etik di internal kepolisian.
Korban telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Dari keterangan MAN, peristiwa yang ia laporkan disebut sudah terjadi sejak Desember 2023 dan berawal dari perselisihan dengan Aiptu N.
Pemeriksaan etik dan disiplin berjalan
Polda Jateng langsung memeriksa Aiptu N setelah laporan pidana diterima. Pemeriksaan itu menyasar dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang melekat pada anggota tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan Bidpropam bergerak begitu informasi diterima. Ia menyebut Aiptu N kini telah ditahan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Artanto juga menegaskan bahwa proses penanganan pidana kini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah tetap mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.
Sikap Polda Jateng
Artanto menekankan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melanggar. Ia juga menyampaikan bahwa Polda Jawa Tengah tidak memberi toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran oleh anggota.
Menurut Artanto, seluruh proses akan dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun melanggar Kode Etik Profesi Polri akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat kepolisian yang kini harus menghadapi pemeriksaan internal sekaligus proses pidana. Di saat yang sama, laporan korban membuka jalan bagi penyidikan lanjutan atas dugaan penganiayaan yang disebut sudah berlangsung sejak akhir 2023.
Source: regional.kompas.com






