Dinas Pendidikan Jawa Timur memperketat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS untuk tahun ajaran 2026/2027. Seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri diminta menjalankan MPLS Ramah tanpa perpeloncoan, intimidasi, atau atribut yang tidak relevan.
Kebijakan ini diarahkan agar hari pertama sekolah menjadi pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi siswa baru. Dindik Jatim ingin MPLS menjadi ruang pembentukan karakter, penguatan literasi digital, dan lingkungan belajar yang adaptif sejak awal.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib mengikuti pedoman Kemendikdasmen. Ia menekankan masa transisi menuju jenjang pendidikan baru harus membangun rasa percaya diri, bukan meninggalkan trauma.
Aries menyampaikan tidak boleh ada lagi atribut aneh, intimidasi, maupun perpeloncoan selama MPLS 2026. Menurut dia, sekolah harus menjadi ruang yang aman sejak hari pertama peserta didik masuk.
Materi MPLS diperluas
Orientasi MPLS kini tidak hanya memperkenalkan lingkungan sekolah. Dindik Jatim juga mengarahkan kegiatan ini untuk membangun karakter dan menanamkan budaya sekolah yang positif.
Materi MPLS diperluas dengan isu yang dekat dengan kehidupan remaja. Isinya mencakup kampanye anti-perundungan, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta edukasi literasi digital untuk mengantisipasi judi online dan pinjaman online yang menyasar pelajar.
Sekolah juga diminta mulai memetakan potensi peserta didik sejak pekan pertama. Pengenalan budaya belajar, fasilitas sekolah, minat, dan bakat siswa menjadi bagian dari proses adaptasi tersebut.
Pengawasan diperketat di Malang Raya
Dindik Jatim mulai mematangkan kesiapan sekolah, termasuk pemantauan di wilayah Malang Raya. Pengawasan dilakukan melalui sinergi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu bersama pemerintah daerah.
Wilayah yang diawasi meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Pengawasan ini ditujukan agar seluruh sekolah menjalankan MPLS sesuai ketentuan tanpa membebani siswa maupun orang tua.
Dindik Jatim juga mengingatkan sekolah agar menghentikan kebiasaan memberi tugas membawa atribut atau perlengkapan yang tidak memiliki nilai edukatif. Praktik semacam itu dinilai berpotensi memberatkan wali murid.
Layanan pengaduan wajib tersedia
Setiap sekolah diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh siswa dan orang tua. Saluran ini menjadi jalur resmi jika ditemukan dugaan perpeloncoan, kekerasan fisik, intimidasi verbal, atau pelanggaran lain selama MPLS.
Transparansi juga menjadi kewajiban sekolah dalam pelaksanaan MPLS. Sekolah harus menyampaikan susunan kegiatan, materi, narasumber, dan lokasi pelaksanaan kepada orang tua sejak awal.
Jika ada kegiatan di luar lingkungan sekolah, pelaksanaannya hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari wali murid. Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan keterbukaan selama MPLS berlangsung.
Aries menegaskan Dindik Jatim tidak akan mentoleransi sekolah yang melanggar pedoman MPLS Ramah. Sanksi mulai dari surat peringatan hingga tindakan tegas terhadap kepala sekolah akan diberikan jika ditemukan praktik kekerasan atau kegiatan yang menyimpang.
Ia berharap seluruh kebijakan tersebut membuat MPLS menjadi pengalaman pertama yang bermakna bagi siswa baru. Sekolah, kata Aries, harus menjadi ruang tumbuh yang aman, membangun karakter, dan menjadi pondasi lahirnya generasi yang sehat, berprestasi, serta berakhlak baik.
Source: malang-post.com






