Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyoroti isu laki suka laki atau LSL di wilayahnya dengan nada yang tegas, tetapi ia membedakan antara ancaman dan penyimpangan. Ia menilai LGBTQ belum bisa disebut ancaman selama tidak melakukan pidana, meski tetap ia sebut sebagai perilaku menyimpang.
Pernyataan itu muncul saat Luthfi dimintai tanggapan soal Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dalam beleid itu, penyebaran LGBTQ dicantumkan sebagai ancaman nonmiliter bersama penyebaran paham ateisme, separatisme, radikalisme, dan terorisme.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga mencermati perubahan pola penularan HIV di provinsi tersebut. Dinas Kesehatan Jateng menyebut kasus baru kini kerap muncul dari pelaku homoseksual.
Menanggapi fenomena itu, Luthfi meminta dinas terkait memperkuat pencegahan sejak dini. Ia menyebut upaya itu dapat dimulai dari sekolah agar penanganan tidak menunggu persoalan membesar.
Luthfi juga menyinggung keberadaan Layanan Online Psikologi Gratis atau Logis yang dimiliki Pemprov Jateng. Menurutnya, layanan itu bisa dimanfaatkan oleh individu yang menjadi korban perundungan maupun mereka yang menghadapi perilaku menyimpang LGBT.
Kepala Dinkes Jateng Zulfachmi Wahab turut mengonfirmasi adanya perubahan pola penularan HIV di Jawa Tengah. Ia menjelaskan, kasus-kasus baru yang tercatat belakangan ini kerap muncul dari pelaku homoseksual.
Di tengah perdebatan soal kategori ancaman dan penyimpangan, isu kesehatan publik tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, Pemprov Jateng mendorong pencegahan, pemantauan, dan layanan pendampingan psikologi sebagai bagian dari respons yang disiapkan.
Source: rejogja.republika.co.id






