Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan arah pengelolaan anggaran daerah akan tetap diarahkan agar setiap rupiah memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Persetujuan pertanggungjawaban APBD Jateng 2025 menjadi penanda bahwa pengelolaan fiskal daerah kini tidak hanya bertumpu pada belanja pemerintah, tetapi juga pada penguatan sumber pertumbuhan lain.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan hal itu saat rapat paripurna persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Rabu, 8 Juli 2026. Ia menekankan bahwa program-program pembangunan harus tetap berjalan dan berdaya guna di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian geopolitik dunia.
Fokus Penguatan Ekonomi Daerah
Luthfi menjelaskan Jawa Tengah tidak bisa hanya mengandalkan APBD untuk menjalankan pembangunan. Karena itu, sektor investasi, BUMD, dan BLUD disebut perlu terus diperkuat agar ekonomi daerah ikut terdorong.
Ia menyebut realisasi investasi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp110 triliun dengan serapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Pada triwulan pertama 2026, investasi yang masuk juga hampir Rp23 triliun dengan serapan tenaga kerja 92 ribu orang.
Angka APBD 2025 yang Disetujui
Dalam pertanggungjawaban APBD tersebut, realisasi pendapatan APBD Jateng 2025 tercatat Rp23,761 triliun. Adapun belanja daerah mencapai Rp23,871 triliun.
Dari struktur itu muncul defisit Rp109,86 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto Rp577,04 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA tercatat Rp467,18 miliar.
Luthfi juga menyampaikan nilai kekayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun. Nilai itu naik Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
DPRD Beri Catatan Pengelolaan Anggaran
Ketua DPRD Jateng Sumanto menyebut laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan Pemprov Jateng sudah sesuai dengan pembahasan DPRD dan hasil pemeriksaan BPK. Ia menilai defisit dalam APBD merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintah daerah dan telah memiliki sumber penutup melalui pembiayaan.
DPRD Jateng juga memberi sejumlah catatan agar SiLPA dikelola lebih terencana. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.
Sumanto mengatakan pembahasan antara Pemprov Jateng, DPRD, dan hasil pemeriksaan BPK sudah menemukan titik yang sama. Setelah disetujui, raperda pertanggungjawaban APBD 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Source: www.harianjogja.com






