DPRD Provinsi Jawa Barat menampung berbagai masukan untuk perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini dipandang sebagai pintu awal untuk memperbaiki banyak persoalan pendidikan di Jawa Barat.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Aceng Malki, mengatakan pembahasan masih berlangsung dengan mendengar pandangan akademisi, pemerhati pendidikan, dan masyarakat. Jabar.antaranews.com melaporkan, Komisi V mendukung pembentukan pansus sebagai tindak lanjut usulan Dinas Pendidikan Jabar.
Masukan yang Ditampung DPRD Jabar
Menurut Aceng, pansus yang sudah berjalan itu bergerak dengan cara menampung pendapat berbagai pihak terlebih dahulu. Tujuannya agar perubahan perda tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar menjawab masalah yang ada di lapangan.
Ia menegaskan bahwa perda baru harus menjadi “paripurna” dan membuka jalan bagi perubahan wajah pendidikan Jawa Barat. Harapan itu juga dikaitkan dengan upaya memperbaiki kebijakan pendidikan yang muncul dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, termasuk Sekolah Manusia Unggul atau Maung, beasiswa untuk siswa sekolah swasta, dan kebijakan lainnya.
| Isu yang Disorot | Fokus Pembahasan | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemetaan calon murid baru | PCMB | Disebut sebagai salah satu persoalan yang perlu diselesaikan |
| Kekurangan guru | Hampir 6 ribu guru | Menjadi perhatian dalam perubahan perda |
| Bangunan sekolah | Status tanah belum milik Pemprov Jabar | Masih perlu pembenahan dalam pengelolaan aset |
| Fasilitas sekolah | Ruang kelas baru, tempat ibadah, pagar sekolah | Masuk daftar kebutuhan yang disebut dalam pembahasan |
Aceng berharap perubahan perda bisa mendorong peningkatan indeks pembangunan manusia dan memperbaiki peringkat pendidikan Jawa Barat. Saat ini, kata dia, posisi pendidikan Jabar belum masuk 10 besar nasional dan butuh kerja bersama antara eksekutif serta legislatif untuk mengejarnya.
Soal Guru dan Manajemen Sekolah Masuk Pembahasan
Selain soal pemerataan akses dan fasilitas, DPRD Jabar juga menyoroti kesejahteraan guru serta perlindungan hukum bagi pendidik. Aceng menyebut adanya banyak kasus di sekolah yang ikut membuat pengelolaan pendidikan perlu dibenahi lebih serius.
Ia juga menyinggung manajemen sekolah sebagai bagian penting dalam rancangan perubahan aturan. Dengan begitu, perda baru diharapkan mampu memberi dasar yang lebih kuat bagi pengelolaan pendidikan di Jawa Barat.
Pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini masih terus berjalan dengan penyerapan masukan dari berbagai kalangan. DPRD Jabar menempatkan proses tersebut sebagai kesempatan awal untuk memperbaiki arah pendidikan di daerah itu secara lebih menyeluruh.
