Jadwal Libur Natal dan Cuti Bersama 2025: Panduan Lengkap untuk Liburan Akhir Tahun

Memasuki akhir tahun 2025, warga Indonesia mulai menyiapkan rencana liburan menyambut Natal dan Tahun Baru. Libur panjang di momen ini biasanya dimanfaatkan untuk bersantai dan berkumpul bersama keluarga serta teman.

Pemerintah sudah menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama untuk Natal 2025. Penetapan ini diatur lewat Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada 14 Oktober 2024 sebagai pedoman kerja dan libur untuk instansi pemerintah dan swasta.

Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 jatuh pada hari Kamis sebagai libur nasional. Hari berikutnya, Jumat 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Kebijakan ini memberikan peluang libur panjang yang sangat dinanti masyarakat.

Jadwal libur Natal dan cuti bersama tersebut berbarengan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan waktu istirahat selama empat hari berturut-turut. Masyarakat bisa memulai libur panjang dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025.

Berikut rincian jadwal libur Natal dan cuti bersama 2025:

  1. Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
  2. Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  3. Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  4. Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Setelah tanggal tersebut, aktivitas kerja dan sekolah kembali berjalan mulai Senin, 29 Desember 2025 hingga Rabu, 31 Desember 2025.

Rangkaian Libur Tahun Baru 2026

Selain libur Natal, masyarakat juga akan menikmati libur Tahun Baru Masehi yang jatuh pada Rabu, 1 Januari 2026. Libur nasional Tahun Baru ini memberi kesempatan beristirahat di awal tahun.

Berikut jadwal libur Tahun Baru 2026 yang direkomendasikan pemerintah:

  1. Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Masehi
  2. Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  3. Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  4. Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Rangkaian liburan awal tahun ini memungkinkan masyarakat menikmati waktu istirahat panjang yang menyenangkan di pergantian tahun.

Penetapan jadwal libur tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Sumber resmi ini memberikan kepastian bagi instansi dan masyarakat dalam mengatur jadwal kerja dan liburan.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mulai merencanakan agenda liburannya lebih matang. Baik untuk berwisata, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar melepas penat di akhir tahun.

Jangan lupa untuk memanfaatkan waktu libur panjang tersebut secara bijak demi menjaga keseimbangan antara kerja dan istirahat. Waktu istirahat yang cukup juga penting untuk menyambut tahun baru dengan semangat baru.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id
Exit mobile version