Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT menjelang akhir tahun anggaran 2025. Langkah ini dilakukan agar seluruh dana bantuan dapat diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara tepat waktu sebelum tutup buku anggaran.
Bagi penerima PKH dan BPNT, pencairan bansos memiliki batas waktu hingga 30 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, jika saldo bantuan masih tersisa di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana dapat ditarik kembali oleh negara.
Batas Waktu Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Pemerintah menetapkan 30 Desember 2025 sebagai tanggal final untuk pencairan bansos PKH dan BPNT. Saldo yang tidak dicairkan akan kembali ke kas negara dan tidak dapat diakses lagi oleh penerima.
KPM dianjurkan untuk tidak menunggu hingga hari terakhir agar terhindar dari antrean panjang di ATM maupun kendala teknis perbankan. Selain itu, pencairan lebih awal juga memungkinkan penerima mendapatkan bantuan dengan lancar.
Prioritas Percepatan Penyaluran Bansos
Kemensos fokus mempercepat penyaluran bansos untuk beberapa kelompok KPM, yaitu:
- Penyaluran tahap 4 sebagai alokasi akhir tahun.
- Pencairan susulan tahap 2 dan 3, khususnya KPM yang baru beralih dari skema PT Pos ke KKS (Burekol).
Kebijakan ini bertujuan memastikan semua penerima yang berhak mendapatkan bantuan dapat menerima dana mereka tanpa terkendala.
Status Standing Instruction (SI) Aktif
Banyak KPM kini memiliki status Standing Instruction (SI) aktif dalam sistem pendamping sosial. Status ini menandakan perintah pembayaran telah diterbitkan ke bank penyalur (Himbara) dan dana kemungkinan sudah masuk ke rekening KKS penerima.
Masyarakat yang menerima bantuan disarankan segera melakukan pengecekan saldo melalui ATM atau agen bank terdekat. Hal ini penting agar dana dapat segera digunakan untuk kebutuhan pokok.
Waspadai Kendala Teknis Status “Exclude”
Walaupun sudah ada percepatan pencairan, KPM perlu mewaspadai kendala teknis berupa status “Exclude”. Status ini muncul jika KPM sudah menerima KKS namun sistem perbankan mencatat kartu tersebut belum terdistribusi.
Ketidaksinkronan data tersebut menyebabkan dana bantuan sulit cair secara otomatis. Apabila saldo KKS tetap kosong padahal pencairan dijadwalkan, KPM harus segera menghubungi pendamping sosial atau bank penyalur untuk penyesuaian data.
Imbauan Penting untuk Penerima PKH dan BPNT
Untuk memastikan pencairan bansos berjalan lancar, KPM diimbau agar:
- Rutin memeriksa saldo KKS.
- Segera mencairkan dana sebelum 30 Desember 2025.
- Menghubungi pendamping sosial jika mengalami kendala teknis.
Percepatan pencairan bantuan sosial diharapkan dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok mereka menjelang akhir tahun. Kebijakan ini juga mendukung transparansi serta penyaluran bansos yang tepat sasaran dan cepat.
Segera cek KKS Anda agar tidak kehilangan manfaat dana bansos PKH dan BPNT yang disalurkan pemerintah hingga akhir Desember 2025. Memastikan dana segera dicairkan juga mencegah potensi dana kembali ke kas negara akibat keterlambatan pencairan.
