
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman utama bagi pekerja dan pelaku usaha guna menyesuaikan upah sesuai kondisi ekonomi dan standar kebutuhan hidup layak di tiap wilayah.
Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 24 Desember 2025. Keputusan tersebut mengatur UMK di 22 dari 33 kabupaten/kota, sementara 11 daerah lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut.
Kenaikan UMP Sumut Tahun 2026
UMP Sumatera Utara untuk tahun 2026 diputuskan sebesar Rp 3.228.971. Angka ini naik 7,9 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.992.559. Kenaikan ini menjadi dasar perhitungan UMK di masing-masing kabupaten dan kota yang menetapkan upah minimum sendiri.
Rincian UMK Sumut Tahun 2026 di 33 Kabupaten/Kota
Berikut adalah daftar UMK tahun 2026 di beberapa kabupaten/kota, beserta perbandingannya dengan tahun sebelumnya:
Kabupaten Mandailing Natal:
- UMK 2025: Rp 3.100.998
- UMK 2026: Rp 3.355.900
Kabupaten Tapanuli Selatan:
- UMK 2025: Rp 3.307.324
- UMK 2026: Rp 3.567.941
Kabupaten Tapanuli Tengah:
- UMK 2025: Rp 3.242.323
- UMK 2026: Rp 3.509.004
Kabupaten Tapanuli Utara:
- UMK 2025: Rp 3.017.649
- UMK 2026: Rp 3.307.618
Kabupaten Toba:
- UMK 2025: Rp 3.151.356
- UMK 2026: Rp 3.404.422,49
Kabupaten Labuhanbatu:
- UMK 2025: Rp 3.438.181
- UMK 2026: Rp 3.748.181
Kabupaten Asahan:
- UMK 2025: Rp 3.265.908
- UMK 2026: Rp 3.531.361
Kabupaten Simalungun:
- UMK 2025: Rp 3.088.851
- UMK 2026: Rp 3.351.403
Kabupaten Karo:
- UMK 2025: Rp 3.577.282
- UMK 2026: Rp 3.843.153
Kabupaten Deli Serdang:
- UMK 2025: Rp 3.732.906
- UMK 2026: Rp 4.041.543
Kabupaten Langkat:
- UMK 2025: Rp 3.134.660
- UMK 2026: Rp 3.402.892
Kabupaten Serdang Bedagai:
- UMK 2025: Rp 3.313.500
- UMK 2026: Rp 3.605.983
Kabupaten Batu Bara:
- UMK 2025: Rp 3.676.000
- UMK 2026: Rp 3.970.000
Kabupaten Padang Lawas:
- UMK 2025: Rp 3.195.910
- UMK 2026: Rp 3.478.237,41
Kabupaten Labuhanbatu Selatan:
- UMK 2025: Rp 3.404.984
- UMK 2026: Rp 3.690.000
Kabupaten Labuhanbatu Utara:
- UMK 2025: Rp 3.327.621
- UMK 2026: Rp 3.603.415
Kota Sibolga:
- UMK 2025: Rp 3.419.748
- UMK 2026: Rp 3.668.667,50
Kota Tanjungbalai:
- UMK 2025: Rp 3.244.606
- UMK 2026: Rp 3.496.856,58
Kota Tebing Tinggi:
- UMK 2025: Rp 3.006.203
- UMK 2026: Rp 3.229.957,70
Kota Medan:
- UMK 2025: Rp 4.014.072
- UMK 2026: Rp 4.335.198
Kota Binjai:
- UMK 2025: Rp 3.075.365
- UMK 2026: Rp 3.367.913,55
- Kota Padangsidimpuan:
- UMK 2025: Rp 3.168.235
- UMK 2026: Rp 3.416.803
Kabupaten/Kota yang Mengikuti UMP Sumut 2026
Sebanyak 11 daerah di Sumatera Utara belum membentuk Dewan Pengupahan dan belum menetapkan UMK sendiri. Oleh karena itu, mereka mengikuti UMP Sumut tahun 2026 yang sebesar Rp 3.228.971. Daerah tersebut mencakup:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Peningkatan UMK yang mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja di setiap wilayah.
Data resmi ini dapat dijadikan acuan oleh pelaku industri dan pemerintahan daerah dalam mengatur kebijakan ketenagakerjaan. Pemerintah juga terus memantau perkembangan ekonomi guna memastikan kebijakan UMK dan UMP dapat mendorong pertumbuhan yang inklusif.





