DPRD Jawa Barat memberikan sorotan tajam terhadap rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk membayar tunggakan hutang kepada kontraktor senilai Rp621 miliar. Meski nilai tunggakan tersebut cukup besar, hingga kini DPRD belum menerima koordinasi resmi dari Pemprov terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jabar, Iwan Suryawan, menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam pengajuan pergeseran anggaran. Menurutnya, sebelum langkah apapun diambil oleh Pemprov, harus ada komunikasi dan kesepakatan terlebih dahulu dengan DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
Iwan menyadari kondisi sulit yang dihadapi Pemprov Jabar dalam menyeimbangkan target pembangunan dan hubungan baik dengan kontraktor. Ia mengingatkan bahwa solusi yang diambil harus cermat agar kepercayaan para pelaksana proyek tetap terjaga dan pekerjaan konstruksi bisa terus berjalan tanpa hambatan.
Anggota Banggar DPRD Jabar, Doni Maradona, juga mengungkapkan kekhawatiran atas minimnya transparansi Pemprov dalam menyusun skema pembayaran tunggakan. Ia meminta agar secara formal Pemprov memberi penjelasan dan melibatkan DPRD dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak terhadap APBD.
Alasan dan Mekanisme Penggunaan Dana BTT
Pemprov Jabar menjelaskan bahwa defisit pendapatan daerah pada tahun 2025 menjadi alasan utama penggunaan dana BTT untuk melunasi hutang kepada kontraktor. Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa penggunaan dana BTT untuk pembayaran ini telah berlandaskan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang memperbolehkan dana darurat digunakan untuk kebutuhan mendesak dan bersifat mengikat.
Tersedianya plafon awal dana BTT sebesar Rp328 miliar tidak mencukupi untuk melunasi tunggakan. Oleh karena itu, Pemprov akan mengoptimalkan saldo awal BTT yang tersedia dan melakukan pergeseran anggaran dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur dan dapat dilaksanakan mulai Januari 2026 tanpa menunggu perubahan APBD, dengan kewajiban melaporkan setiap langkah ke DPRD.
Kondisi Keuangan dan Realitas Tunggakan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa meskipun terdapat tunggakan belanja pembangunan sebesar Rp621 miliar, pada Januari 2026 diperkirakan kas daerah akan menerima pemasukan sebesar Rp2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 triliun akan dialokasikan untuk belanja pegawai dan tunjangan, sehingga menyisakan dana sekitar Rp800 miliar untuk membayar hutang lama.
Dedi Mulyadi mengungkapkan faktor utama munculnya tunggakan adalah berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat pada tahun 2025. Pemprov Jawa Barat tidak menerima hampir Rp400 miliar dana bagi hasil yang seharusnya disalurkan. Gubernur menegaskan, jika dana tersebut diterima sesuai jadwal, potensi tunda bayar tidak akan terjadi.
Dengan adanya mekanisme pemanfaatan dana BTT dan perencanaan keuangan yang cermat, Pemprov berupaya menyelesaikan tunggakan tanpa mengganggu arus belanja pembangunan yang sedang berjalan. Namun demikian, kritik DPRD Jabar akan tetap menjadi perhatian penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Poin Penting terkait Penggunaan Dana BTT untuk Bayar Hutang di Jawa Barat
- Nilai tunggakan pembayaran kepada kontraktor mencapai Rp621 miliar.
- Dana BTT yang tersedia sebesar Rp328 miliar, tidak cukup untuk seluruh tunggakan.
- Pemprov akan menempuh pergeseran anggaran dari tujuh OPD tambahan.
- Penggunaan dana BTT didasarkan pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
- Pelaksanaan pembayaran tidak menunggu perubahan APBD, diatur melalui Pergub.
- DPRD menuntut adanya komunikasi dan dasar hukum yang jelas sebelum kebijakan dijalankan.
- Defisit Pendapatan Daerah 2025 disebabkan oleh berkurangnya dana bagi hasil dari pusat sebesar Rp400 miliar.
- Kas daerah diperkirakan memiliki saldo Rp800 miliar pasca pembayaran gaji dan belanja pegawai pada awal 2026.
Pemprov dan DPRD Jawa Barat masih harus bekerja sama secara intensif agar penggunaan dana BTT dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan masalah administrasi dan kepercayaan publik. Proses koordinasi yang transparan menjadi kunci agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat sekaligus menjaga stabilitas pembangunan daerah.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com