Minat masyarakat terhadap profesi Pegawai Negeri Sipil tetap tinggi, terutama menjelang seleksi CPNS 2026 yang sudah mulai dibicarakan pemerintah. Banyak pencari kerja mencari tahu apa saja syarat serta dokumen yang diperlukan agar bisa mengikuti seleksi tanpa kendala administratif.
Informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan, pembukaan pendaftaran CPNS 2026 masih dalam tahap pembahasan hingga akhir 2025. Namun, beberapa pejabat telah memberi sinyal bahwa proses rekrutmen CPNS akan dibuka dengan pola seleksi hybrid dan penekanan pada formasi tertentu seperti sekolah kedinasan dan tenaga teknis.
Perkembangan Kebijakan CPNS 2026
Plt Deputi BKN Aris Windiyanto menyatakan harapan agar seleksi ASN tetap dilakukan secara rutin setiap tahun atau minimal dua tahun sekali. Pemerintah memberi peluang besar di tahun 2026, setelah tidak ada seleksi CPNS pada 2025 seperti dinyatakan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.
Menteri Keuangan juga telah menyoroti kebutuhan mendesak pada sektor tertentu, terutama di bidang teknis seperti Bea Cukai. Rencananya, seleksi tahun 2026 akan memprioritaskan lulusan sekolah kedinasan, serta tenaga lapangan dari berbagai penjuru Indonesia dengan target 300 lulusan SMA yang akan direkrut untuk kebutuhan operasional nasional.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2026
Sejumlah persyaratan dasar ditetapkan berdasarkan regulasi terkini di SSCASN dan PermenPANRB sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Usia maksimal 40 tahun diberlakukan khusus untuk posisi tertentu seperti Dokter Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan syarat jenjang pendidikan S3.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, maupun karyawan swasta.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik aktif saat mendaftar.
- Tidak sedang berstatus CPNS/PNS/TNI/Polri di instansi manapun.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai standar instansi tujuan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun luar negeri sesuai kebutuhan pemerintah.
Syarat-syarat ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan pemerintah atau instansi pembuka lowongan. Oleh sebab itu, calon pelamar disarankan untuk selalu memantau laman resmi BKN dan sscasn.bkn.go.id agar tidak ketinggalan update terbaru.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Calon Peserta
Tahapan pendaftaran seleksi CPNS mensyaratkan keaslian dan kelengkapan dokumen digital sesuai ketentuan berikut ini:
- Pas foto berlatar merah, format JPEG/JPG, maksimal 200 KB.
- Swafoto terbaru dengan format JPEG/JPG, maksimal 200 KB.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan, format JPEG/JPG, maksimal 200 KB.
- Ijazah dan Sertifikat Profesi atau STR/Serdik jika dipersyaratkan, format PDF, maksimal 800 KB.
- Transkrip nilai akademik format PDF maksimal 500 KB.
- Surat penugasan, khusus bagi pelamar THK-2 atau formasi tertentu, format PDF maksimal 500 KB.
Semua dokumen tersebut harus diunggah secara online melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id sesuai tata cara yang sudah diatur oleh panitia seleksi. Sistem akan langsung menolak dokumen yang tidak memenuhi spesifikasi ukuran atau jenis file yang dipersyaratkan.
Tips Persiapan Awal Menghadapi Seleksi
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, ada beberapa hal penting yang patut diperhatikan sejak dini. Pertama, cek ulang keaslian data pada ijazah dan KTP untuk menghindari masalah verifikasi. Kedua, pastikan scan dokumen dilakukan dengan hasil jelas serta tidak melewati batas ukuran file. Ketiga, aktif mengikuti informasi resmi supaya tidak ketinggalan pengumuman penting tentang jadwal maupun tahapan seleksi.
Dengan memperhatikan syarat, dokumen, dan regulasi yang berlaku, calon peserta dapat meningkatkan peluang lolos administrasi dan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel agar memperoleh ASN yang berkualitas dan profesional demi kemajuan pelayanan publik di Indonesia.
