OTT Pegawai Pajak, DJP Tegas Beri Sanksi Berat untuk Kasus Korupsi di Internal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kesiapan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen ini muncul setelah adanya OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai DJP dan wajib pajak di Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian terhadap pegawai atau pejabat yang terbukti melanggar. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK, dan DJP menghormati serta mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

DJP Terapkan Kebijakan Zero Tolerance

DJP mengedepankan prinsip integritas dan akuntabilitas di lingkungan kerja. Rosmauli menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik pegawai pajak. Hal ini sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan mencegah praktik koruptif yang merugikan negara.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Dukungan berupa penyediaan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan akan membantu proses penegakan hukum berjalan lancar dan transparan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meskipun OTT telah dilakukan, DJP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sikap ini penting agar proses hukum berjalan secara adil dan proporsional tanpa mengurangi komitmen penegakan integritas.

Rosmauli juga mengimbau seluruh pegawai pajak menjaga integritas dengan mematuhi kode etik dan menjauhi praktik gratifikasi. Penguatan budaya anti-korupsi dalam institusi menjadi fokus utama demi terciptanya birokrasi pajak yang bersih dan profesional.

Detail OTT dan Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak

KPK mengungkapkan bahwa OTT berkaitan dengan suap dalam pengurangan nilai pajak. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebutkan operasi dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dengan mengamankan beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak.

Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi. Informasi mengenai jumlah pasti tersangka maupun modus operandi belum diungkap secara rinci.

Langkah Preventif dan Pengawasan Internal

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan mekanisme pencegahan korupsi di instansi pajak. DJP perlu terus memperkuat sistem kontrol dan pelatihan etika kepada pegawainya agar risiko penyimpangan dapat diminimalisasi.

Penguatan sinergi antara DJP dan KPK juga sangat penting untuk memastikan integritas pelayanan perpajakan tetap terjaga. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memberantas korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.

DJP berupaya membangun lingkungan kerja bersih dari korupsi melalui kebijakan yang tegas serta pengawasan berkelanjutan. Langkah nyata ini diharapkan dapat melindungi integritas aparatur pajak dan mendukung penegakan hukum secara efektif di Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version