Pertemuan hangat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo pada 8 Januari 2026 menyulut babak baru dalam sengketa ijazah yang telah berlangsung hampir empat tahun. Dalam momen itu, Eggi dan Damai yang sebelumnya jadi pengkritik vokal, saling berpelukan erat dengan Jokowi, menandai titik penting upaya perdamaian.
Kejadian tersebut diikuti dengan pengajuan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya, sebagai langkah penyelesaian hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang menyeret delapan tersangka. Konflik ini bermula dari tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi sejak 2022, yang sempat dibantah oleh berbagai pihak termasuk Rektor UGM dan hasil pemeriksaan penyidik.
Latar Belakang Sengketa Ijazah Jokowi
Ketegangan mencuat kembali setelah Jokowi mengakhiri masa jabatan presidennya pada Oktober 2024. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dan beberapa pihak lainnya menggalang opini publik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Tuduhan ini memunculkan laporan resmi oleh Jokowi dan tim hukumnya pada April 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan penetapan status tersangka terhadap delapan orang bernama.
Pembagian tersangka dilakukan dalam dua klaster:
- Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan lima individu lain. Mereka didakwa dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
- Klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan tiga orang lain, yang dikenakan pasal serupa dengan tambahan pasal lain terkait penyebaran informasi elektronik.
Polda Metro Jaya bahkan menggelar perkara khusus pada Desember 2025 dengan menghadirkan ijazah dan pihak-pihak terkait. Hasilnya menunjukkan ijazah Jokowi adalah asli, namun proses hukum tetap berjalan.
Diplomasi Solo dan Proses Restorative Justice
Upaya perdamaian muncul melalui inisiatif Relawan Jokowi (ReJO) yang memfasilitasi pertemuan di kediaman Jokowi di Solo. Eggi dan Damai mengambil langkah penting dengan meminta maaf langsung, memenuhi syarat untuk mekanisme restorative justice.
Pakarnya, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa delik pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dengan adanya itikad baik dari pihak terlapor, kasus bisa diselesaikan secara damai. Polda Metro Jaya juga siap memfasilitasi proses RJ ini jika kedua belah pihak mengajukan permohonan.
Nasib Roy Suryo dan Tersangka Lain
Namun, langkah damai hanya berlaku untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Proses hukum bagi tersangka lain, termasuk Roy Suryo, tetap berjalan karena tanggung jawab pidana bersifat personal. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, bahkan mengkritik keputusan Eggi dan Damai sebagai bentuk "penyerahan diri" yang melemahkan perjuangan kolektif menghadapi tuduhan.
Abdul Gafur menyatakan bahwa saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya telah ada indikasi kliennya ingin meninjau ulang status tersangka, namun hal ini berbeda dengan sikap Roy Suryo dan tim yang tetap memilih pembuktian hukum secara konfrontatif.
Kini sengketa ijazah Jokowi terbagi dalam dua jalur penanganan:
- Jalur perdamaian bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berpotensi mengakhiri proses hukum mereka.
- Jalur konfrontasi bagi Roy Suryo Cs yang akan terus berjuang di pengadilan.
Pelukan simbolik di Solo menjadi penanda berakhirnya salah satu babak sengketa. Namun, bagi pihak-pihak yang memilih jalan hukum, pertarungan masih terus berlangsung untuk membuktikan kebenaran di balik tuduhan ijazah palsu tersebut.
Kasus ini memperlihatkan betapa hukum dan politik sering berpaut erat dalam dinamika sosial, serta pentingnya penyelesaian melalui dialog dan hukum agar tidak memperpanjang konflik. Meski sebagian pihak telah menapaki jalan rekonsiliasi, keberlanjutan proses hukum akan menentukan nasib tersangka lain dalam saga yang penuh kontroversi ini.
Baca selengkapnya di: www.suara.com