Pengesahan Undang-Undang TNI baru pada Maret 2025 menimbulkan kontroversi serius di masyarakat. UU ini memperluas kewenangan militer hingga memasuki ranah sipil, memicu kekhawatiran akan kebangkitan dwifungsi TNI yang pernah membayangi sejarah politik Indonesia.
Pasal-pasal dalam UU TNI terbaru memuat 16 tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kewenangan ini meliputi penanganan ancaman siber, dukungan kepada pemerintah daerah, dan turut membantu kepolisian dalam menjaga keamanan. Kehadiran militer dalam ranah sipil dianggap melewati batas institusional yang sehat.
Salah satu pasal paling kontroversial adalah Pasal 47 yang mengizinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga sipil. Daftar institusi yang bisa diisi oleh militer kini bertambah menjadi 14, termasuk Kemenko Polhukam, BIN, BSSN, hingga Mahkamah Agung.
Perluasan peran militer ini memicu sorotan tajam dari para korban kekerasan oleh anggota TNI. Mereka menilai sistem peradilan militer tidak mampu memberikan keadilan yang obyektif dan justru melanggengkan impunitas. Korban merasa terjebak dalam mekanisme pengadilan yang tidak netral dan bias.
Dua korban kekerasan di Sumatera Utara, Lenny Damanik dan Eva Melani Pasaribu, mengajukan Judicial Review terhadap UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap perlakuan hukum yang lebih adil bagi warga sipil korban pelanggaran oleh aparat militer.
Kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, menyatakan bahwa Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer menciptakan ketidakpastian hukum. Frase “mengadili tindak pidana” menyebabkan kasus pelanggaran hukum oleh TNI tetap diproses di pengadilan militer, bukan pengadilan umum yang lebih objektif.
Ketidakadilan nampak jelas ketika hakim, penuntut, hingga pembela berasal dari institusi TNI. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi prajurit yang melanggar hukum. Putusan-putan ringan dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil menjadi bukti konkret.
Contohnya, Sertu Riza Pahlevi yang terbukti menganiaya MHS, bocah berusia 15 tahun, hanya dihukum 10 bulan penjara. Sementara pelaku sipil dalam kasus pembakaran rumah keluarga Eva mendapatkan vonis seumur hidup. Perlakuan hukum yang timpang ini menimbulkan kekecewaan mendalam.
Lebih mengkhawatirkan, keterlibatan kuat anggota TNI dalam beberapa kasus serius belum disertai penetapan tersangka dari jajaran militer. Hal ini semakin menegaskan posisi arbitrer pengadilan militer dan praktik impunitas yang mengabaikan keadilan bagi korban sipil.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi ini menjadi harapan agar sistem peradilan militer direformasi. Tujuannya agar tidak ada lagi ketimpangan perlakuan hukum dan rakyat sipil tidak harus berhadapan dengan hambatan keadilan akibat ulah aparat militer yang terlindungi.
Fenomena ini menyoroti betapa kompleksnya ketegangan antara kewenangan militer dan perlindungan hak sipil dalam konteks demokrasi Indonesia. Perdebatan hukum dan politik tentang UU TNI baru menjadi cermin dinamika pengawasan terhadap kekuatan militer di era modern.
Baca selengkapnya di: www.suara.com