Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto. Hery diduga menerima uang pemerasan sebesar Rp12 miliar dari para agen tenaga kerja asing (TKA) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, aliran dana tersebut mulai diterima Hery sejak ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker pada periode 2010 hingga 2015. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang ditemukan dalam pengurusan tenaga kerja asing di kementerian tersebut.
Skala Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA
Pengurusan RPTKA menjadi pintu utama tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. KPK menyatakan bahwa dokumen ini merupakan persyaratan wajib yang diterbitkan Kemenaker. Tanpa RPTKA, tenaga kerja asing tidak dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal, dan pemohon akan dikenakan denda Rp1 juta per hari.
Dugaan pemerasan terjadi karena pelaku meminta sejumlah uang agar proses penerbitan RPTKA dapat berjalan lancar. Dalam kurun 2019–2024, para tersangka diinternal Kemenaker, termasuk aparatur sipil negara, bahkan diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari praktik ilegal tersebut.
Pihak Tersangka dan Rentang Waktu Kasus
Sejak pengungkapan awal pada Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka dari kalangan pegawai negeri sipil Kemenaker. Mereka antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Kasus ini diduga sudah berlangsung lama, mulai dari era Menteri Ketenagakerjaan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014).
Kemudian kasus ini berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019) serta Ida Fauziyah (2019–2024). Penahanan terhadap para tersangka dilakukan bertahap pada Juli 2025 sebagai upaya penegakan hukum secara tegas oleh KPK.
Integritas Penanganan Kasus oleh KPK
Penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus ini diumumkan KPK pada Oktober 2025. Keputusan ini memperlihatkan komitmen KPK untuk menindak tuntas praktik korupsi yang merugikan negara dan menciderai proses birokrasi terkait tenaga kerja asing di Indonesia.
Selain nilai kerugian yang cukup besar, kasus ini menggambarkan adanya celah penyalahgunaan kewenangan pejabat dalam urusan pengaturan tenaga kerja asing. KPK tetap memantau perkembangan penyidikan dan berjanji akan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti.
Kasus pemerasan terkait RPTKA ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada tata kelola tenaga kerja asing di tanah air. KPK terus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses administratif untuk melindungi kepentingan bangsa dan menjamin keadilan hukum.
