Seorang anggota Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, secara mengejutkan diketahui bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Ia meninggalkan tugas tanpa izin resmi dan kini diduga berada di wilayah Donbass, zona konflik antara Rusia dan Ukraina.
Bripda Rio mulai tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa memberikan keterangan. Pada 7 Januari 2026, Rio mengirim pesan WhatsApp kepada anggota satuannya berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah menjadi tentara bayaran di Rusia beserta informasi gaji dalam rubel yang dikonversi ke rupiah.
Pihak Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadinya. Dua surat pemanggilan resmi juga dilayangkan pada tanggal 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, namun tidak diindahkan. Akhirnya, pada 7 Januari 2026, Rio ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Rio memiliki catatan pelanggaran kode etik Polri karena kasus perselingkuhan dan menikah siri. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Mei 2025 dengan vonis mutasi dan demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob.
Pihak Polda Aceh mengantongi bukti dokumentasi lengkap, termasuk data paspor dan tiket pesawat. Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Shanghai, lalu melanjutkan ke Haikou pada Desember 2025. Dokumen ini memperkuat dugaan keberangkatannya secara resmi menuju wilayah konflik.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai keberangkatan Rio bukan semata tindakan individual. Ada indikasi adanya perantara atau agen rekrutmen yang memfasilitasi anggota Brimob tersebut agar bisa masuk ke angkatan bersenjata Rusia melalui jalur klandestin.
Menurut Khairul, fenomena ini mengindikasikan kemampuan tempur aparat keamanan Indonesia sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan di pasar konflik global. Tanpa bantuan agen perekrut, sangat sulit bagi seseorang dengan latar belakang bermasalah hukum untuk melewati imigrasi dan memasuki zona perang.
Akibat tindakannya, Bripda Rio telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Aceh. Sanksi ini diberlakukan berdasarkan sejumlah regulasi Polri dan keputusan sidang KKEP, termasuk pelanggaran kode etik serta kasus disersi dan keterlibatan dengan tentara asing.
Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, menyampaikan bahwa Rio telah tiga kali mengikuti sidang kode etik dengan putusan terakhir berupa PTDH. Langkah ini menjadi bentuk penegakan disiplin bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan dan berperilaku merugikan institusi.
Kasus Bripda Rio membuka perhatian terkait fenomena personel aparat keamanan Indonesia yang bergabung dengan kelompok militer asing. Hal ini memicu diskusi tentang pengawasan internal dan mekanisme pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
