Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Simak Rincian dan Tunjangan Lengkapnya
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2026 kini diatur secara resmi dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan gaji non-ASN sebelumnya atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan mereka.
Kebijakan ini memastikan PPPK paruh waktu memperoleh gaji yang layak dan perlindungan sosial memadai. Dana untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran selain untuk pegawai ASN. Hal ini menjadi langkah transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan.
Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2026 di Berbagai Provinsi
Gaji PPPK paruh waktu sangat dipengaruhi oleh lokasi penugasan, menyesuaikan dengan standar UMP di tiap daerah. Berikut ini UMP 2026 di beberapa wilayah yang menjadi acuan besaran gaji pokok PPPK paruh waktu:
-
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp3.932.552
- Sumatera Utara: Rp3.228.949
- Sumatera Barat: Rp3.182.955
- Riau: Rp3.780.495
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Jambi: Rp3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Lampung: Rp3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
-
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.729.876 (tertinggi)
- Jawa Barat: Rp2.317.601 (terendah)
- Jawa Tengah: Rp2.327.386
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Banten: Rp3.100.881
-
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp3.207.459
- NTB: Rp2.673.861
- NTT: Rp2.455.898
-
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
-
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku dan Papua
- Maluku: Rp3.334.490
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Besaran gaji di atas menggambarkan variasi penghasilan sesuai dengan standar UMP di masing-masing daerah. Contohnya, UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp5,7 juta menjadi yang tertinggi, sedangkan Jawa Barat dengan Rp2,3 juta merupakan yang terendah. Besaran ini menjadi patokan minimum gaji PPPK paruh waktu.
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan 2026
Selain mengikuti UMP, gaji PPPK juga diatur menurut golongan jabatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rentang gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Pengaturan ini memastikan standar gaji PPPK disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab dan jabatan yang diemban.
Tunjangan Tambahan untuk PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan sebagai pelengkap penghasilan. Berikut daftar tunjangan yang bisa diterima:
-
Tunjangan Pekerjaan
Diberikan sesuai dengan jenis dan tanggung jawab pekerjaan. Besarnya proporsional terhadap jam kerja, berkisar 5-20% dari gaji pokok. -
Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK paruh waktu berhak menerima THR biasanya setara satu bulan gaji pokok, diberikan menjelang hari raya keagamaan. -
Tunjangan Transportasi dan Sarana Kerja
Diberikan jika pekerjaan menuntut mobilitas. Beberapa fasilitas seperti seragam, laptop, atau alat kerja lain dapat diberikan sesuai kebijakan instansi. - Tunjangan Perlindungan Sosial
PPPK paruh waktu memperoleh jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan subsidi premi dari pemerintah. Perlindungan ini meliputi risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini memberikan kesempatan pengembangan karier yang lebih stabil dan prospektif.
Dengan adanya aturan gaji dan tunjangan yang jelas, status pekerja paruh waktu PPPK lebih terjamin secara finansial. Ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan penghargaan yang adil bagi tenaga non-ASN yang berkontribusi pada pelayanan publik.
