Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan identitas penting bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi dan menerima sertifikat pendidikan. NRG ini berperan sebagai alat validasi utama untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang menjadi syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Untuk memudahkan guru memantau status NRG dan persyaratan pencairan TPG, terdapat dua platform resmi yang dapat diakses, yakni Info GTK dan SIMPKB. Berikut langkah lengkap untuk mengecek NRG dan memahami syarat pencairan TPG secara rinci.
Cek NRG melalui Info GTK
Guru dapat langsung mengakses situs Info GTK melalui alamat info.gtk.kemendikdasmen.go.id. Setelah membuka situs tersebut, guru harus login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah berhasil masuk, scroll halaman untuk menemukan kolom NRG. Pastikan melakukan proses verifikasi agar NRG sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimiliki secara fisik. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, guru diwajibkan melaporkan kepada operator sekolah guna proses pembetulan.
Cek NRG melalui SIMPKB
SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan platform resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. SIMPKB memfasilitasi guru dalam mengelola data dan mengikuti berbagai program peningkatan kompetensi. Untuk mengecek NRG, buka situs paspor-gtk.simpkb.id dan masuk menggunakan Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) dan kata sandi atau memakai akun belajar.id. Setelah login, klik menu “Profil” yang terletak di pojok kanan atas. Informasi NRG, beserta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), akan tampil di halaman tersebut.
Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
NRG aktif adalah salah satu syarat utama untuk penerbitan SKTP dan pencairan TPG. Selain memiliki NRG yang valid, guru juga harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta sudah bersertifikat pendidikan.
- Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
- Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan.
- Sudah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) resmi dari instansi terkait.
- Data guru harus sudah terverifikasi dan valid di sistem Info GTK dan Dapodik.
- Penilaian kerja guru mencapai predikat minimal “Baik”.
- Tidak sedang menjabat atau bekerja di instansi lain yang menyebabkan konflik kepentingan.
- Memiliki rekening bank aktif yang datanya sudah terdaftar dan cocok di Dapodik.
Pemenuhan syarat-syarat tersebut menjadi kunci utama agar guru berhak menerima pencairan tunjangan profesi secara lancar.
Langkah-langkah di atas menjadi panduan praktis dan wajib dipahami oleh semua guru yang ingin memastikan status NRG dan kelengkapan persyaratan TPG mereka. Selain mempermudah pengecekan, mengetahui status NRG juga membantu guru dalam mengelola karir profesi serta melengkapi dokumen administratif secara tepat waktu.
Dengan memakai layanan Info GTK dan SIMPKB secara konsisten, guru dapat menjaga data diri tetap akurat, sehingga proses verifikasi dan pencairan tunjangan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Informasi ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kompetensi para pendidik di Indonesia.
Sumber data ini diambil dari metrotvnews.com, memastikan bahwa seluruh langkah dan persyaratan yang disampaikan tepat dan sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan.
