Kejaksaan Singapura Akan Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Siap Terima Ringkasan Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memantau dengan seksama proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos, tersangka utama kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang ditahan di Singapura sejak Januari 2025. KPK menunggu ringkasan resmi dari Kejaksaan Singapura setelah serangkaian persidangan dilaksanakan, khususnya terkait keterangan ahli yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menyerahkan afidavit atau keterangan tertulis dari ahli hukum, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna. Keterangan ini dianggap krusial untuk memperkuat bukti bahwa tindakan Paulus Tannos termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang diakui secara hukum internasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lembaganya sedang menunggu apakah pihak Paulus Tannos akan menghadirkan ahli lain. KPK memperkirakan proses administrasi dan hukum di Singapura bakal memakan waktu sekitar tiga bulan hingga ada keputusan final.

Dalam proses tersebut, Jamdatun Kejaksaan Agung batal hadir secara langsung di persidangan karena afidavit yang sudah diserahkan dianggap memadai dan substansinya sejalan dengan keterangan ahli yang diajukan oleh kubu Paulus. Hal ini menunjukkan adanya konsensus dalam penilaian hukum terhadap kasus tersebut.

Analisis ahli dari kedua belah pihak memperkuat posisi KPK karena sama-sama mengonfirmasi bahwa perbuatan yang dilakukan Paulus Tannos memenuhi unsur suap dan tindak pidana melawan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa keterangan tertulis ini selaras dengan pendapat Prof. Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Prof. Eva mempertegas bahwa perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kategori korupsi, yang merupakan syarat utama dalam proses ekstradisi untuk memenuhi prinsip double criminality dalam hukum internasional. Penegasan tersebut sangat penting agar ekstradisi dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum lintas negara.

Paulus Tannos telah berstatus tersangka sejak Agustus 2019 terkait salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Setelah ditetapkan tersangka, Paulus melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas untuk menghindari penangkapan. Oleh sebab itu, KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021.

Penangkapan Paulus oleh pemerintah Singapura pada Januari 2025 membuka peluang proses ekstradisi yang kini tengah berjalan. Namun, tersangka terus melakukan perlawanan hukum dari luar negeri, termasuk mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang keduanya ditolak oleh hakim.

Proses ekstradisi ini melibatkan koordinasi erat antara Kejaksaan Singapura dan aparat penegak hukum Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan buronan korupsi pengadaan e-KTP tersebut dapat dipulangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button