Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih berlangsung. Kebijakan ini diterapkan karena terdapat peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Menurut Cak Imin, penonaktifan dilakukan karena kondisi ekonomi sebagian peserta telah meningkat. Dengan demikian, mereka dianggap tidak lagi berhak menerima bantuan iuran BPJS yang disediakan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat koordinasi bersama Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kepala BPJS di Jakarta pada Februari 2026.
Kriteria dan Sasaran Penonaktifan Peserta BPJS PBI
Pemerintah menggunakan data berjenjang dari BPS dan Kemensos untuk menentukan penerima bantuan iuran BPJS PBI. Sasaran utama adalah masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang secara resmi terdaftar dalam desil 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penonaktifan dilakukan untuk memastikan dana bantuan tepat sasaran dan tidak terbuang kepada kelompok yang sudah mampu secara ekonomi.
Dalam proses ini, peserta BPJS PBI yang dicabut statusnya akan digantikan oleh masyarakat yang lebih berhak. Cak Imin menegaskan bahwa jumlah kuota dan alokasi anggaran bantuan tetap stabil, hanya bergeser kepada penerima yang sesuai kriteria. Hal ini menunjukkan adanya pengelolaan data yang dinamis agar program bantuan semakin efektif.
Peran Kepala Daerah dan Validasi Lapangan
Menteri Koordinator ini juga menekankan pentingnya keterlibatan kepala daerah dalam memantau kondisi ekonomi warga setempat. Pengawasan aktif dari pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pembaruan data penerima bantuan iuran BPJS PBI. Proses validasi tidak hanya dilakukan secara administratif, melainkan juga melalui pemeriksaan lapangan secara berkelanjutan.
Pada 2026, pemerintah telah menonaktifkan sebanyak 11 juta kepesertaan BPJS PBI berdasarkan SK Menteri Sosial no. 3/HUK/2026. Dari jumlah itu, sekitar 106 ribu peserta diaktifkan kembali karena termasuk pasien katastropik atau penderita penyakit kronis yang membutuhkan perlindungan kesehatan berkelanjutan.
Lebih dari 40 ribu peserta lainnya melakukan reaktivasi setelah validasi menunjukkan mereka masih masuk kategori miskin. Sementara itu, sekitar 2 ribu peserta memilih beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran sendiri. Hal ini semakin memperlihatkan keberlanjutan dan fleksibilitas sistem pemantauan BPJS PBI.
Ground Check oleh BPS dan Kemensos
Permintaan utama Cak Imin adalah agar BPS dan Kemensos melakukan pemeriksaan secara langsung di lapangan terhadap peserta BPJS PBI yang sudah dinonaktifkan. Ground check ini bertujuan memastikan validitas data dan kelayakan penerima bantuan agar sumber daya pemerintah dialokasikan dengan tepat.
Pemeriksaan lapangan diharapkan dapat mengungkap perubahan status ekonomi peserta secara riil. Dengan begitu, program BPJS PBI dapat terus menyesuaikan sasaran dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah memperkuat akurasi data sosial dan ekonomi nasional dalam skala luas.
Melalui penonaktifan yang disertai penggantian tepat sasaran serta pemantauan ketat di daerah, pemerintah berupaya maksimal agar bantuan iuran BPJS tersebut efisien dan efektif. Keputusan tersebut berdampak pada pemeliharaan kualitas layanan dan pemerataan akses kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.suara.com






