Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 akan membuka pendaftaran mulai 25 Maret. Bagi calon mahasiswa, memahami syarat terbaru, khususnya terkait batas penghasilan orang tua, menjadi kunci agar lolos seleksi.
KIP Kuliah memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini menyediakan bantuan biaya kuliah dan uang saku bulanan, baik untuk jalur UTBK SNBT maupun seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Perubahan Batas Penghasilan Orang Tua
Sebelumnya, batas penghasilan untuk mendaftar KIP Kuliah adalah maksimal Rp 4.000.000 per bulan secara total, atau rata-rata Rp 750.000 per anggota keluarga. Calon pendaftar juga diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) beserta dokumen pendukung seperti tagihan listrik dan kondisi rumah.
Namun untuk tahun 2026, ketentuan ini berubah secara signifikan. Kini batas penghasilan orang tua menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing calon mahasiswa. Hal ini berarti total penghasilan kotor orang tua atau wali tidak boleh melebihi UMP daerah tempat tinggal peserta.
Sebagai contoh, UMP terendah saat ini berada di Jawa Barat dengan kisaran Rp 2.300.000. Jadi, jika calon mahasiswa berasal dari sana, maka penghasilan keluarga harus berada di bawah angka tersebut agar memenuhi syarat pendaftaran KIP Kuliah. Karena UMP antar daerah bisa berbeda jauh, calon harus cek terlebih dahulu besaran UMP di wilayahnya.
Pemahaman Tentang Sistem Desil dalam Seleksi
Penting juga memahami konsep desil yang digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga menggunakan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem desil dibagi menjadi 10 tingkatan, dari sangat miskin hingga masyarakat berpenghasilan mampu.
Berikut klasifikasi desil secara umum:
- Desil 1: Sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Cukup
- Desil 6–10: Menengah hingga atas
Pada aturan sebelumnya, hanya calon mahasiswa dari desil maksimal 3 yang bisa mendaftar KIP Kuliah. Pada 2026, batas ini diperlebar hingga desil 4, sehingga lebih banyak calon yang berhak mendapatkan bantuan.
Cara Mengecek Status DTSEN
Status dalam data DTSEN menentukan kelayakan calon mahasiswa. Cara memeriksanya cukup mudah dan ada beberapa opsi:
-
Pengecekan Online
Calon dapat mengakses situs resmi yang menampilkan status penerima bantuan sosial, jenis bantuan, serta posisi desil keluarga mereka. - Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Langkahnya sebagai berikut:- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
- Daftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga
- Lakukan verifikasi identitas
- Masuk ke menu “Cek Bansos” dan isi data wilayah serta nama lengkap
- Cari data penerima bantuan dan kategori kesejahteraan
Aplikasi ini juga menampilkan riwayat bantuan yang pernah diterima.
- Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Bawa KTP dan Kartu Keluarga, kemudian temui petugas yang mengelola data kesejahteraan sosial (SIKS-NG). Mintalah pengecekan status DTSEN. Jika belum tercatat, calon dapat mengajukan pendataan terbaru melalui perangkat desa atau Dinas Sosial setempat.
Pengecekan ini disarankan dilakukan secara berkala untuk memastikan data selalu terbaru.
Catatan Penting bagi Calon Mahasiswa
Penghasilan orang tua yang disesuaikan dengan UMP daerah membuat peluang KIP Kuliah menjadi lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi lokal. Namun calon harus cermat dan aktif melakukan verifikasi data kesejahteraan agar tidak kehilangan kesempatan.
Selain itu, dengan dibukanya kesempatan bagi desil 4, maka siswa dari keluarga rentan miskin kini mempunyai peluang lebih besar untuk mendapat bantuan. Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang selama ini kesulitan secara finansial namun bersemangat untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Pahami dan ikuti seluruh prosedur dengan baik agar dapat memanfaatkan program KIP Kuliah dengan maksimal. Informasi resmi dan update terbaru dapat diakses melalui situs pemerintah dan portal pendidikan terpercaya.
Source: bansos.medanaktual.com