Kabar duka datang dari misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon Selatan. Praka Farizal Rhomadhon, prajurit Yonif 113/Jaya Sakti yang tergabung dalam Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL, dilaporkan gugur setelah markas Indobatt UNP 7-1 di Desa Achid Alqusayr terkena serangan artileri tentara Israel pada Minggu malam, 29 Maret 2026 waktu setempat.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Mabes TNI telah mengonfirmasi insiden tersebut. Negara juga memastikan bahwa hak-hak almarhum dan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Singkat Insiden di Lebanon
Informasi yang beredar menyebutkan serangan terjadi saat satuan Indonesia di bawah misi UNIFIL berada di wilayah Lebanon Selatan. Serangan itu mengenai area markas yang ditempati personel Indobatt UNP 7-1 dan menimbulkan korban jiwa dari unsur TNI.
Koordinasi lintas instansi langsung dilakukan setelah kabar gugurnya Praka Farizal diterima. Dalam situasi seperti ini, TNI dan Kementerian Luar Negeri biasanya berfokus pada verifikasi lapangan, keselamatan personel lain, dan komunikasi dengan otoritas misi perdamaian di bawah bendera PBB.
Identitas dan Pengabdian Praka Farizal
Praka Farizal dikenal sebagai prajurit yang berdinas dengan dedikasi tinggi. Ia tercatat menerima tanda kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dan Satyalancana Kesetiaan VIII Tahun, yang menunjukkan rekam jejak pengabdian dalam tugas militer.
Berdasarkan prosedur tetap bagi prajurit yang gugur dalam operasi, almarhum berpeluang memperoleh Kenaikan Pangkat Luar Biasa secara anumerta menjadi Kopda Anumerta. Penghargaan seperti ini menjadi bentuk pengakuan negara atas pengabdian prajurit yang kehilangan nyawa saat menjalankan tugas.
Negara Pastikan Hak Keluarga Dipenuhi
Praka Farizal meninggalkan istri, Fafa Nur Azila yang berusia 25 tahun, dan seorang anak perempuan bernama Shanaya Almahyra Elshanu yang baru berusia dua tahun. Dalam kondisi ini, pemerintah menyatakan seluruh hak keluarga akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Berikut hak-hak yang disiapkan untuk keluarga almarhum:
- Santunan Risiko Kematian Khusus dari ASABRI yang nilainya dapat mencapai Rp450 juta.
- Beasiswa pendidikan untuk putri almarhum dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
- Gaji terusan bagi istri almarhum selama enam bulan.
- Dana Baltab TWP AD, uang duka wafat, dana watzah, serta biaya pemakaman yang ditanggung negara.
Skema ini menjadi bagian dari perlindungan negara terhadap keluarga prajurit yang gugur saat bertugas. Dengan mekanisme tersebut, keluarga diharapkan bisa melewati masa transisi tanpa kehilangan pegangan ekonomi secara mendadak.
Koordinasi Pemakaman dan Pemulangan Jenazah
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa TNI terus berkoordinasi dengan UNIFIL dan pihak keluarga. Menurut dia, proses klarifikasi di lapangan masih berlangsung dan menjadi bagian penting sebelum pemakaman diputuskan.
“Kami terus memantau proses klarifikasi di lapangan. Keselamatan personel dan pemenuhan hak-hak prajurit yang gugur menjadi prioritas utama kami saat ini,” ujarnya dalam keterangan resmi. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memproses aspek administratif, tetapi juga memastikan penanganan jenazah dilakukan secara layak dan bermartabat.
Risiko Tugas Perdamaian di Wilayah Konflik
Misi perdamaian seperti UNIFIL selalu menempatkan personel militer pada risiko tinggi karena mereka bertugas di kawasan yang masih rawan eskalasi. Dalam banyak kasus, prajurit penjaga perdamaian harus bekerja di tengah situasi keamanan yang berubah cepat dan sulit diprediksi.
Kepergian Praka Farizal menambah daftar panjang pengorbanan personel TNI yang bertugas jauh dari tanah air. Di sisi lain, peristiwa ini juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga martabat prajurit yang gugur dan menjamin masa depan keluarganya tetap terlindungi.
Praka Farizal kini dikenang sebagai prajurit yang gugur saat menjalankan tugas internasional di Lebanon Selatan. Di belakangnya, negara menyiapkan penghormatan terakhir dan memastikan istri serta anaknya tetap mendapatkan perlindungan, bantuan finansial, dan jaminan pendidikan sesuai hak yang melekat pada pengabdian tersebut.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




