Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, 91 persen didominasi kekerasan seksual, sementara 9 persen sisanya merupakan kekerasan fisik.
Temuan ini tersebar di 10 provinsi dan melibatkan 83 korban kekerasan seksual. Data FSGI juga menunjukkan pelaku sebagian besar berasal dari lingkungan internal sekolah, termasuk guru, pimpinan pesantren, sesama siswa, hingga tenaga kependidikan.
Kasus meningkat dalam tiga bulan pertama 2026
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut rata-rata ada tujuh kasus kekerasan di satuan pendidikan setiap bulan selama awal 2026. Ia menilai angka itu menjadi alarm serius karena kekerasan seksual justru naik tajam, sementara kekerasan fisik dan perundungan cenderung menurun.
Retno menyampaikan temuan itu pada Senin, 6 April 2026. Menurut dia, pola kasus yang muncul dalam tiga bulan pertama tahun ini sudah cukup untuk menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di lingkungan pendidikan.
Pada 2025, FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Jika 22 kasus sudah muncul hanya dalam tiga bulan, jumlah sepanjang 2026 berpotensi melampaui catatan tahun lalu bila tidak ada langkah pencegahan yang lebih tegas.
Korban tidak hanya anak perempuan
FSGI menyoroti bahwa korban kekerasan seksual di sekolah tidak hanya anak perempuan. Dalam data tiga bulan pertama 2026, korban berjumlah 83 orang, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga kependidikan perempuan.
Fakta ini penting karena membantah anggapan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan hanya menimpa siswi perempuan. Retno menegaskan jumlah korban anak laki-laki bahkan sedikit lebih banyak dibanding korban anak perempuan dalam catatan FSGI kali ini.
Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat tiga orang dan semuanya melibatkan sesama peserta didik. Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding kasus kekerasan seksual yang mendominasi laporan FSGI pada periode yang sama.
Pelaku banyak dari internal sekolah
FSGI menemukan sebagian besar pelaku kekerasan seksual justru berasal dari internal lembaga pendidikan. Komposisinya didominasi guru sebesar 54,5 persen, lalu pimpinan pondok pesantren 18 persen, sesama siswa 14 persen, serta pelaksana tugas kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pelatih pramuka masing-masing 4,5 persen.
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menilai temuan itu memperlihatkan persoalan perlindungan anak yang masih lemah di satuan pendidikan. Ia menyoroti bahwa ketika pelaku berada dalam struktur lembaga, korban sering kali berada pada posisi yang jauh lebih rentan.
Menurut Fahriza, kondisi itu memperlihatkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak. Kepercayaan yang semestinya melekat pada pendidik dan pengelola sekolah justru bisa berubah menjadi celah terjadinya kekerasan seksual.
Sebaran kasus di 10 provinsi
Berikut sebaran umum yang dicatat FSGI dalam laporan Januari-Maret 2026:
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Banten
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Riau
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
FSGI menyebut sekitar 68 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, 32 persen lainnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Di lingkungan Kementerian Agama, kasus terbanyak terjadi di pondok pesantren, yakni enam kasus. Selain itu, ada satu kasus yang terjadi di madrasah tsanawiyah.
Sorotan terhadap aturan baru
FSGI juga mengkritik perubahan regulasi yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan anak di sekolah. Mereka menyoroti bahwa Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak mengatur secara rinci jenis kekerasan, alur penanganan, maupun sanksi bagi pelaku.
Fahriza menilai mekanisme yang menyerahkan penyelesaian kasus kepada kebijakan kepala sekolah berisiko menimbulkan ketidakpastian. Ia mengatakan korban bisa kesulitan memperoleh keadilan jika laporan kekerasan justru diproses di level sekolah tanpa sistem penanganan yang jelas.
FSGI juga membandingkan kondisi baru itu dengan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi dasar penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Menurut mereka, perubahan aturan membuat jalur pelaporan dan tindak lanjut menjadi kurang tegas.
Data yang menunjukkan darurat perlindungan anak
Dalam konteks pencegahan, data FSGI menegaskan bahwa masalah kekerasan seksual di sekolah tidak bisa dipandang sebagai kasus sporadis. Pola pelaku yang banyak berasal dari internal sekolah, korban yang juga mencakup anak laki-laki, serta sebaran kasus di banyak daerah menunjukkan persoalan ini bersifat sistemik.
Berikut ringkasan poin penting dari temuan FSGI:
- Total kasus Januari-Maret 2026: 22 kasus
- Dominasi kekerasan seksual: 91 persen
- Jumlah korban kekerasan seksual: 83 orang
- Korban laki-laki: 41 orang
- Korban perempuan: 40 orang
- Pelaku terbanyak: guru 54,5 persen
- Sebaran wilayah: 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota
FSGI menilai sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lain perlu memperkuat pengawasan berlapis agar kekerasan seksual tidak terus berulang. Di saat yang sama, mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan berpihak pada korban menjadi kebutuhan mendesak agar anak tidak kehilangan ruang perlindungan di tempat yang seharusnya paling aman.
Baca selengkapnya di: www.suara.com