RUU Perampasan Aset kembali memantik sorotan setelah mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak terburu-buru mengesahkan aturan tanpa fondasi hukum yang jelas. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, ia menegaskan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan “ujug-ujug” karena negara tetap wajib menghormati hak kepemilikan warga.
Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu menilai, pembahasan RUU ini harus dimulai dari pertanyaan dasar yang sifatnya filosofis dan konstitusional. Menurut dia, undang-undang yang menyangkut harta benda warga harus punya definisi yang tegas, batas kewenangan yang jelas, dan mekanisme yang adil agar tidak berubah menjadi alat perampasan yang berlebihan.
Empat pertanyaan kunci yang diajukan Chandra
Chandra meminta legislator menjawab empat pertanyaan utama sebelum masuk ke pembahasan pasal. Pertama, apakah perampasan aset harus selalu terkait dengan tindak pidana asal atau bisa berdiri sendiri.
Ia menilai pertanyaan itu paling mendasar karena menyangkut legitimasi negara dalam mengambil harta seseorang. “Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya,” ujarnya dalam forum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Kedua, ia mempertanyakan cakupan tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset. Chandra menilai aturan itu perlu dipersempit agar fokus pada kejahatan yang benar-benar merugikan negara, bukan sengketa biasa antarpihak.
- Apakah harus ada tindak pidana asal terlebih dahulu.
- Tindak pidana apa saja yang masuk cakupan aturan.
- RUU ini masuk rezim hukum pidana, perdata, atau administrasi.
- Apakah asas proporsionalitas pidana tetap dijaga.
Jangan sampai meluas ke sengketa privat
Chandra memberi contoh agar UU ini tidak menyasar perkara kecil atau konflik antarindividu yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara. Menurut dia, negara harus membedakan antara kejahatan yang merugikan publik dan kasus pribadi yang seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum lain.
Ia mencontohkan kemungkinan munculnya interpretasi yang terlalu luas jika UU tidak dirumuskan dengan hati-hati. “Apakah misalnya penipuan saya dengan teman saya ini bisa dikenakan UU Perampasan Aset? Apa kepentingan negara di dalamnya? Nggak ada,” kata dia.
Pernyataan itu menegaskan kekhawatiran bahwa instrumen perampasan aset bisa meluas ke wilayah yang tidak semestinya. Jika hal itu terjadi, maka aturan yang semestinya mendukung pemberantasan kejahatan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Soal rezim hukum dan batas kewenangan negara
Chandra juga menyoroti posisi RUU Perampasan Aset dalam sistem hukum nasional. Ia mempertanyakan apakah aturan ini akan ditempatkan dalam hukum pidana, administrasi, atau perdata, karena masing-masing rezim memiliki konsekuensi berbeda bagi hak warga negara.
Dalam pandangannya, istilah perampasan aset selama ini lebih dekat dengan hukum pidana. Karena itu, pembentuk undang-undang harus memastikan dasar tindakan negara tidak kabur dan tidak bercampur dengan ranah hukum lain yang punya prosedur berbeda.
Ia menekankan bahwa tujuan utama aturan ini seharusnya menyelamatkan aset negara. Dengan begitu, RUU tidak boleh bergeser menjadi instrumen yang mengabaikan kepastian hukum atau membuka ruang kesewenang-wenangan.
Asas proporsionalitas harus dijaga
Poin lain yang dianggap penting oleh Chandra adalah asas culpae poena par esto, yaitu hukuman harus setimpal dengan kesalahannya. Ia mengingatkan bahwa perampasan aset bisa menimbulkan eksesif jika dijalankan tanpa ukuran yang seimbang.
Menurut dia, prinsip itu harus tetap hadir agar negara tidak menjatuhkan sanksi yang terlalu berat dibandingkan perbuatan yang dilakukan. Dalam perkara hukum, terutama yang menyangkut harta, keseimbangan antara tujuan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu menjadi sangat penting.
Sikap hati-hati seperti ini juga sejalan dengan praktik hukum di banyak negara. Aturan perampasan aset umumnya memerlukan hubungan yang jelas dengan tindak pidana, mekanisme pembuktian yang kuat, serta kontrol pengadilan yang memadai agar tidak melanggar prinsip due process of law.
Mengapa pembahasan RUU ini penting
RUU Perampasan Aset memang dipandang strategis dalam upaya menutup ruang bagi pelaku kejahatan yang menyembunyikan hasil tindak pidana. Instrumen ini bisa membantu negara mengambil kembali kekayaan yang berasal dari korupsi, pencucian uang, atau kejahatan lain yang merugikan publik.
Namun, efektivitas aturan juga sangat bergantung pada desain hukumnya. Jika terlalu longgar, publik bisa khawatir pada penyalahgunaan kewenangan, tetapi jika terlalu sempit, aturan itu bisa kehilangan daya guna dalam memiskinkan pelaku kejahatan.
Karena itu, masukan Chandra Hamzah memperlihatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak cukup hanya berhenti pada semangat memberantas kejahatan. Pembentuk undang-undang juga harus memastikan ada kepastian hukum, pembuktian yang adil, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang dijamin dalam prinsip-prinsip hukum nasional maupun instrumen internasional.
Hal yang perlu dijaga dalam penyusunan aturan
Agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan polemik baru, ada beberapa prinsip yang perlu dijaga dalam pembahasannya. Prinsip-prinsip ini penting agar aturan nanti tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga aman saat diterapkan.
- Setiap perampasan harus punya dasar pidana yang jelas.
- Objek aturan harus fokus pada aset yang terkait kejahatan.
- Mekanisme pembuktian wajib transparan dan dapat diuji.
- Pengawasan pengadilan harus menjadi bagian dari proses.
- Proporsionalitas sanksi tidak boleh diabaikan.
Pembahasan RUU ini kini menjadi ujian bagi DPR dan pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan negara memulihkan aset hasil kejahatan dengan kewajiban melindungi hak warga. Di titik inilah peringatan Chandra Hamzah menjadi penting, karena ia mengingatkan bahwa negara bisa tegas tanpa harus kehilangan rasa adil dalam setiap tindakan perampasan aset.
Baca selengkapnya di: www.suara.com