Kasus dugaan rudapaksa terhadap calon polwan di Jambi kembali menjadi sorotan setelah Hotman Paris Hutapea meminta agar tiga oknum polisi yang diduga ikut membawa korban diproses pidana. Ia menilai penanganan perkara tidak cukup berhenti pada sanksi etik karena ada dugaan peran aktif dalam rangkaian kejadian yang menimpa korban.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026), saat korban berinisial C hadir bersama ibu dan tim kuasa hukumnya. Hotman menegaskan publik ingin melihat penegakan hukum yang setara bagi semua pihak yang diduga terlibat, bukan hanya pelaku utama.
Desakan Hotman agar proses pidana tidak berhenti di sanksi etik
Hotman Paris menyebut kehadiran korban dalam konferensi pers itu bertujuan untuk memprotes keputusan yang hanya menjatuhkan sanksi etik kepada tiga oknum polisi. Menurutnya, aparat yang diduga ikut memfasilitasi atau membantu tindak pidana tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ia menilai alasan “hanya mengantar” tidak bisa dipakai untuk menghapus tanggung jawab hukum jika faktanya ada dugaan keterlibatan langsung dalam proses membawa korban. Hotman juga menekankan bahwa hukum pidana mengenal konsep pihak yang membantu melakukan tindak kejahatan.
Dalam penjelasannya, Hotman mengacu pada prinsip umum bahwa pihak yang membantu tindak pidana bisa dikenai hukuman, dengan ancaman yang dapat mencapai dua pertiga dari pidana pokok. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum seperti ini penting agar tidak ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau status sebagai aparat.
Dugaan peran tiga oknum polisi jadi fokus baru
Sorotan utama kini tertuju pada tiga oknum polisi yang disebut berada di dalam mobil saat korban dibawa ke lokasi kejadian. Mereka juga diduga terlibat saat korban dipindahkan ke lokasi kedua, sehingga peran mereka dianggap tidak sekadar pasif.
Meski begitu, sejauh ini ketiganya disebut hanya dikenai sanksi etik berupa penempatan khusus selama 21 hari. Putusan itu memicu kritik dari kubu korban karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan yang semestinya.
Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengatakan bahwa kehadiran mereka di dalam mobil dan keterlibatan dalam pemindahan korban seharusnya cukup menjadi dasar untuk pemeriksaan pidana. Ia menilai tindakan itu tidak bisa direduksi hanya sebagai pelanggaran disiplin internal institusi.
Berikut rangkuman posisi para pihak dalam kasus ini:
- Hotman Paris meminta proses pidana terhadap oknum yang diduga membantu.
- Kuasa hukum korban menilai sanksi etik terlalu ringan.
- Pihak terlapor sejauh ini disebut baru menerima penempatan khusus 21 hari.
- Fokus penanganan kini meluas dari pelaku utama ke pihak yang diduga memfasilitasi kejadian.
Laporan ibu korban dan jalannya perkara
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang menyebut anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah oknum polisi di dua lokasi berbeda. Laporan itu sempat tidak segera ditindaklanjuti, sebelum akhirnya mendapat perhatian publik yang lebih luas.
Sorotan masyarakat kemudian mendorong perkara ini naik ke permukaan dan memunculkan desakan agar penanganannya dilakukan secara transparan. Dalam situasi seperti ini, publik biasanya menunggu langkah tegas dari penyidik untuk memastikan setiap dugaan peran bisa diuji secara hukum.
Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum menambah tekanan agar perkara tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Ia meminta penanganan yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan pelibatan Mabes Polri, apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran serius.
Mengapa perkara ini penting bagi kepercayaan publik
Kasus ini menjadi penting bukan hanya karena menyangkut dugaan kekerasan seksual, tetapi juga karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Ketika dugaan keterlibatan datang dari orang dalam institusi, standar pemeriksaan publik biasanya ikut naik.
Hotman Paris menilai kepercayaan masyarakat bisa turun jika hukum dianggap tidak berjalan adil. Ia menegaskan semua yang diduga terlibat harus bertanggung jawab, tanpa pengecualian, agar publik melihat adanya kepastian dan kesetaraan di depan hukum.
Dalam konteks penegakan hukum, kasus ini juga membuka perdebatan tentang batas antara pelanggaran etik dan tindak pidana. Jika benar ada unsur membantu, memindahkan, atau memfasilitasi korban ke lokasi kejadian, maka pemeriksaan etik saja dinilai tidak cukup untuk menjawab rasa keadilan.
Perkembangan perkara ini akan sangat ditentukan oleh langkah aparat dalam menilai peran masing-masing pihak, termasuk apakah ada dasar yang cukup untuk menaikkan status penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat. Hingga kini, keluarga korban dan tim kuasa hukum masih menuntut agar seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara menyeluruh, termasuk peran tiga oknum polisi yang disebut ikut membawa korban ke lokasi kejadian.
Source: www.beritasatu.com