Juli Mendatang, Kemenkes Siapkan Aturan Ketat Vape dan Larangan Bagi Usia di Bawah 21 Tahun

Kementerian Kesehatan menyiapkan penerapan regulasi rokok elektronik atau vape yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026. Aturan ini akan memperketat pengendalian vape dengan pembatasan usia, pengawasan iklan, standar kandungan produk, hingga larangan penggunaan di kawasan tanpa rokok.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan ketentuan tersebut disusun agar pengaturan rokok elektronik setara dengan rokok konvensional. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA pada Jumat, 17 April 2026, ia menyebut regulasi ini mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk.

Larangan untuk usia di bawah 21 tahun

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah larangan penggunaan rokok elektronik bagi penduduk berusia di bawah 21 tahun. Kebijakan tersebut menempatkan perlindungan anak dan remaja sebagai prioritas karena kelompok ini dinilai paling rentan terhadap paparan nikotin dan pemasaran produk vape.

Aji menjelaskan bahwa pembatasan usia ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi akses generasi muda terhadap produk berisiko. Ia juga menegaskan bahwa iklan vape akan dibatasi, termasuk promosi di media sosial yang selama ini dinilai mudah menjangkau kalangan remaja.

Standar kandungan dan peringatan kesehatan

Selain pembatasan usia, produk vape nantinya wajib memenuhi standar maksimal kandungan nikotin. Pemerintah juga melarang penggunaan bahan tambahan yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan, sehingga komposisi produk lebih terkontrol.

Aturan lain yang disiapkan adalah kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan. Langkah ini mengikuti pendekatan pengendalian tembakau yang sudah lama diterapkan pada rokok konvensional untuk memberi informasi risiko secara lebih jelas kepada konsumen.

Penggunaan vape di ruang publik ikut dibatasi

Regulasi tersebut juga melarang penggunaan rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok. Ketentuan ini menegaskan bahwa vape tidak diperlakukan sebagai produk yang bebas digunakan di ruang publik, terutama di area yang memang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap atau aerosol.

Pemerintah menilai pengawasan di ruang publik penting karena kebiasaan menggunakan vape kini makin terlihat di sejumlah tempat umum. Pembatasan ini diharapkan bisa mencegah normalisasi penggunaan vape di lingkungan yang seharusnya steril dari produk tembakau dan turunannya.

Persiapan menuju Juli 2026

Aji mengatakan implementasi aturan tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026. Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap persiapan, termasuk penyusunan aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pengendalian.

Kemenkes juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang dampak rokok elektronik bagi kesehatan. Kegiatan itu dilakukan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi agar masyarakat, pelaku usaha, dan fasilitas layanan kesehatan memahami arah kebijakan baru ini.

Poin utama regulasi vape yang disiapkan pemerintah

  1. Larangan penggunaan vape untuk penduduk di bawah usia 21 tahun.
  2. Pembatasan iklan, termasuk promosi di media sosial.
  3. Standar maksimal kandungan nikotin dalam produk.
  4. Larangan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan.
  5. Kewajiban peringatan kesehatan bergambar pada kemasan.
  6. Larangan penggunaan vape di Kawasan Tanpa Rokok.

Dorongan penguatan perlindungan bagi remaja

Guru besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI, Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K), menilai penguatan regulasi memang dibutuhkan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama remaja. Ia menyoroti kemudahan akses, variasi rasa yang menarik, dan pemasaran yang menyasar anak muda sebagai aspek yang perlu lebih diawasi.

Menurut Faisal, regulasi yang lebih kuat dapat membantu menekan angka penggunaan vape dan melindungi populasi rentan. Ia juga menyebut sejumlah negara telah mengambil langkah lebih ketat, seperti melarang produk sekali pakai, membatasi zat perasa, dan memperketat iklan.

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah mulai menempatkan produk rokok elektronik dalam kerangka pengendalian kesehatan masyarakat yang lebih serius. Dengan target berlaku pada Juli 2026, tahap berikutnya akan bergantung pada kesiapan aturan turunan, pengawasan pasar, serta konsistensi penegakan di lapangan.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version