
Kementerian Koperasi tengah menyiapkan skema penyerapan sekitar 1,4 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bekerja di Koperasi Desa Merah Putih. Rencana ini muncul seiring target pengoperasian 80.000 koperasi di seluruh Indonesia dan kebutuhan tenaga kerja di tingkat desa yang dinilai cukup besar.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut setiap koperasi berpeluang menyerap 15 hingga 18 pekerja dari kalangan penerima PKH. Pemerintah menempatkan peserta usia produktif sebagai prioritas utama agar program ini tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga membuka akses kerja yang lebih stabil.
Skema Penyerapan Tenaga Kerja di Kopdes
Ferry menjelaskan bahwa hitungan penyerapan tenaga kerja didasarkan pada kebutuhan operasional koperasi yang akan diaktifkan secara masif. Dengan asumsi rata-rata 15 orang per koperasi, total kebutuhan tenaga kerja bisa mendekati 1,4 juta orang dari keluarga penerima manfaat PKH.
Langkah ini dipandang sebagai model pemberdayaan baru yang menghubungkan bantuan sosial dengan aktivitas ekonomi produktif. Pemerintah ingin koperasi desa berfungsi bukan hanya sebagai lembaga layanan ekonomi, tetapi juga sebagai ruang kerja bagi warga sekitar yang memenuhi syarat.
Prioritas untuk Usia Produktif
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemetaan calon pekerja akan difokuskan pada anggota keluarga penerima manfaat yang masih berada di usia produktif. Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk menilai siapa saja yang memiliki kapasitas dan kecocokan dengan kebutuhan koperasi.
Menurut Saifullah, penempatan kerja akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penerima manfaat. Posisi yang disiapkan mencakup pekerjaan operasional seperti pengemudi dan petugas kebersihan, sehingga kebutuhan koperasi bisa terpenuhi secara langsung.
Status Keanggotaan Masih Dibahas
Pemerintah juga mengkaji kemungkinan agar penerima PKH bukan hanya menjadi pekerja, tetapi juga menjadi anggota Kopdes. Skema ini memungkinkan mereka memperoleh Sisa Hasil Usaha atau SHU, sehingga ada potensi manfaat ekonomi tambahan di luar upah kerja.
Namun, rencana tersebut belum berjalan mulus karena masih ada persoalan aturan iuran pokok dan iuran wajib. Pemerintah harus memastikan agar biaya keanggotaan tidak justru menjadi beban baru bagi keluarga penerima manfaat yang kondisi ekonominya masih terbatas.
Poin Penting dalam Rencana Rekrutmen PKH
Berikut sejumlah poin penting dari kebijakan yang sedang disusun pemerintah:
- Sasaran utama adalah sekitar 1,4 juta penerima PKH.
- Penyerapan dilakukan melalui 80.000 Kopdes Merah Putih.
- Setiap koperasi diproyeksikan membutuhkan 15 hingga 18 pekerja.
- Prioritas diberikan kepada keluarga penerima manfaat usia produktif.
- Posisi kerja fokus pada kebutuhan operasional koperasi.
- Calon pekerja wajib mengikuti pelatihan sebelum bertugas.
- Skema keanggotaan koperasi masih dikaji karena terkait iuran.
Pelatihan Jadi Syarat Sebelum Bekerja
Sebelum resmi ditempatkan, calon tenaga kerja terpilih wajib mengikuti pelatihan sesuai bidang kerja masing-masing. Pemerintah menilai pelatihan penting agar pekerja memahami tugas, alur operasional, dan standar layanan di koperasi desa.
Selain penerima PKH, program pemberdayaan ekosistem Kopdes juga dirancang melibatkan orang tua siswa dari Sekolah Rakyat. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun jaringan tenaga kerja berbasis komunitas agar koperasi desa bisa berjalan lebih efektif dan memberi dampak langsung bagi ekonomi lokal.
Dengan skema yang masih disusun bertahap, koperasi desa kini diposisikan sebagai pintu masuk baru bagi penyerapan tenaga kerja masyarakat rentan. Jika pemetaan, pelatihan, dan regulasi keanggotaan berjalan sesuai rencana, program ini dapat menjadi salah satu model pemberdayaan sosial-ekonomi paling besar yang dijalankan di tingkat desa.









