Kemensos Salurkan PKH Tahap 2 2026, Cek Status dan Nominal Bantuan per Kategori

Kementerian Sosial mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 2 untuk tahun 2026. Bantuan ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah dengan tujuan menjaga daya beli kelompok rentan.

Memasuki periode April hingga Juni 2026, penerima bisa mengecek status bantuan secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kemensos. Dua jalur pengecekan itu memudahkan masyarakat memastikan apakah data mereka sudah terdaftar, sekaligus melihat nominal bantuan yang berhak diterima.

Cara cek status penerima PKH

Kemensos menyediakan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos dan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Kedua kanal ini dipakai untuk mendorong transparansi penyaluran sekaligus memberi akses yang lebih mudah bagi masyarakat.

Pada aplikasi Cek Bansos, pengguna perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu lewat Play Store atau App Store. Setelah itu, registrasi dilakukan dengan nomor ponsel aktif, lalu akun diverifikasi memakai kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Setelah berhasil masuk, pengguna bisa memilih menu “Cek Bansos” dan memasukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP. Lokasi domisili juga perlu diisi agar sistem dapat mencocokkan data penerima dengan tepat.

Pengecekan lewat situs resmi juga dibuat sederhana. Pengguna cukup membuka cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan NIK, lalu mengetik kode keamanan yang tampil di layar untuk memulai pencarian data.

Jika kode keamanan sulit dibaca, situs menyediakan fitur penyegar. Hasil pencarian akan menampilkan rincian nama, kelompok desil, dan status penetapan penerima bansos.

Besaran bantuan PKH tahap 2

Nilai bantuan PKH tidak sama untuk setiap keluarga karena menyesuaikan kategori anggota keluarga yang tercatat. Skema ini mengikuti kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Berikut rincian nominal bantuan PKH 2026 per kategori:

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
  2. Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
  3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
  4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
  5. Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
  6. Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
  7. Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
  8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap

Pembagian bantuan PKH pada tahun 2026 tetap dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun kalender. Skema ini dipakai agar penyaluran berlangsung berkala sesuai kebutuhan keluarga penerima.

Hal yang perlu dipastikan penerima

Kesesuaian data kependudukan menjadi faktor penting dalam pencairan bantuan. NIK KTP dan Kartu Keluarga harus sinkron agar proses verifikasi berjalan lancar di sistem Kemensos.

Jika nama belum muncul padahal dinilai memenuhi syarat, warga disarankan segera menghubungi pendamping sosial atau aparat desa setempat. Langkah ini penting agar data bisa ditelusuri lebih lanjut dan kendala pencairan tidak berlarut.

Penyaluran PKH tahap 2 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli keluarga rentan melalui bantuan sosial yang terukur. Karena itu, penerima disarankan rutin memeriksa status bantuan lewat kanal resmi agar bisa mengetahui jadwal pencairan dan nominal yang tersedia sesuai kategori masing-masing.

Exit mobile version