ASN dan PPPK Terlibat Judi Online Terancam Sanksi, Bisa Berujung Proses Pidana

Author: Qoo Media

Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti terlibat judi online dapat menghadapi sanksi hingga proses hukum. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan status kepegawaian tidak menjadi pembeda dalam penindakan terhadap pelanggaran hukum.

Penegasan ini menjadi perhatian di tengah data dugaan keterlibatan ribuan pegawai di Jawa Barat dalam aktivitas judi online. Data Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat 2.663 pegawai diduga bermain judi online.

Penindakan Berlaku bagi PNS dan PPPK

Tito Karnavian menyampaikan sikap tersebut setelah memberikan kuliah umum di kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). Ia menekankan bahwa ASN mencakup dua kelompok, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja kontrak.

“ASN itu ada dua macam ada pegawai negeri sipil yang kedua adalah perjanjian kerja kontrak (PPPK). Nah, kalau mereka yang melanggar hukum, dia harus ditindak mau dia PPPK, mau dia PNS,” ujar Tito.

Menurut Tito, penanganan pelanggaran tidak berhenti pada satu jenis hukuman. Sanksi dapat diterapkan bertahap, mulai dari tindakan administratif sampai penyerahan perkara kepada aparat penegak hukum bila terdapat unsur pidana.

Ia menyebut bentuk tindakan yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, teguran lisan, teguran tertulis, demosi, hingga penurunan pangkat. Proses pidana dapat ditempuh apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi ketentuan hukum.

Data Dugaan Pegawai yang Bermain Judi Online

Jumlah 2.663 pegawai yang diduga bermain judi online di Jawa Barat terdiri atas beberapa kategori kepegawaian. Kelompok PPPK paruh waktu menjadi kategori dengan jumlah terbanyak dalam data tersebut.

Kategori Pegawai Jumlah Dugaan Terlibat
ASN 419 pegawai
PPPK 634 pegawai
PPPK paruh waktu 1.610 pegawai
Total 2.663 pegawai

Data tersebut disampaikan BKD Jawa Barat dengan mengacu pada informasi dari PPATK. Angka itu menggambarkan dugaan keterlibatan pegawai, sementara penindakan terhadap masing-masing individu tetap bergantung pada pembuktian pelanggaran.

Tito juga mengingatkan bahwa praktik judi online tidak hanya menjadi persoalan bagi ASN. Namun, keterlibatan aparatur negara dinilai tidak mencerminkan integritas yang seharusnya dijaga oleh pelayan masyarakat.

“Untuk judol gitu kan bukan hanya ASN, semuanya, apalagi ASN judi, Namanya judi itu kan ada pidananya seperti itu,” kata Tito. Pernyataan itu menegaskan bahwa konsekuensi hukum dapat berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terkait perjudian.

Integritas Aparatur Jadi Sorotan

Bagi ASN dan PPPK, peringatan tersebut menempatkan integritas sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan dari tugas pelayanan publik. Status sebagai pegawai tetap maupun pegawai kontrak tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku.

Langkah administratif dapat menjadi tahap awal dalam penanganan pelanggaran, sedangkan proses hukum ditempuh sesuai unsur perkara yang ditemukan. Penegasan Mendagri ini sekaligus menyoroti risiko serius bagi aparatur yang terbukti terlibat judi online.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru