Gaji Ke-13 PNS Siap Cair Juni 2026, Ini Aturan dan Penerima yang Paling Ditunggu

Author: Qoo Media

Pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan pensiunan, dengan jadwal awal yang direncanakan mulai Juni. Kebijakan ini menjadi perhatian karena menyangkut tambahan penghasilan tahunan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Aturan pencairan gaji ke-13 sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Pelaksanaannya juga diperkuat dengan pedoman teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar penyaluran dana ke rekening penerima.

Jadwal pencairan masih menunggu keputusan teknis

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 direncanakan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski begitu, tanggal pasti pencairan belum diumumkan dan masih menunggu keputusan teknis lanjutan dari pemerintah.

Aturan itu juga memberi ruang bila penyaluran belum bisa dilakukan pada Juni. Dalam kondisi tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan itu dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan keberlangsungan keuangan negara.

Pola pencairan tahun sebelumnya ikut menjadi perhatian publik. Pada 2025, penyaluran gaji ke-13 dilakukan bertahap mulai 2 Juni 2025, sehingga jadwal tahun ini diperkirakan bergerak di awal Juni jika mengikuti pola yang serupa.

Komponen penghasilan yang dihitung

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026. Nilainya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan pegawai yang bersangkutan.

Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk instansi tertentu, ada pula tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja maksimal satu bulan.

Sumber pembiayaan juga dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah. ASN pusat menerima dana yang bersumber dari APBN, sedangkan PNS dan PPPK di daerah dibayarkan melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa saja yang masuk daftar penerima

Regulasi terbaru menempatkan sejumlah kelompok dalam daftar penerima gaji ke-13. Kelompok utama mencakup aparatur negara seperti PNS, Calon PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri.

Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga menjadi bagian dari penerima manfaat. Kategori ini termasuk janda, duda, atau anak dari pegawai negeri dan pejabat negara yang sudah meninggal dunia, termasuk penerima pensiun orang tua pada kondisi tertentu.

Pemerintah juga memberi hak serupa kepada penerima tunjangan khusus. Mereka mencakup penerima tunjangan kehormatan KNIP, perintis kemerdekaan, mantan tentara KNIL/KM, serta pegawai atau pejabat yang mengalami cacat saat bertugas.

Fungsi gaji ke-13 berbeda dari THR

Gaji ke-13 memiliki fungsi yang berbeda dari gaji ke-14 atau THR. Tambahan penghasilan ini umumnya diarahkan sebagai dukungan kesejahteraan tahunan yang cair di pertengahan tahun dan sering dikaitkan dengan kebutuhan pendidikan.

Sementara itu, gaji ke-14 lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya yang diberikan menjelang Idul Fitri. Dana tersebut disiapkan untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan saat hari besar keagamaan, sehingga tujuan keduanya tidak sama meski sama-sama berbentuk tambahan penghasilan.

Terbaru