Cek Bansos Triwulan II 2026 Pakai NIK, Status “Tidak” Bisa Ubah Nasib Bantuan

Kementerian Sosial mulai menerapkan pengecekan bantuan sosial atau bansos Triwulan II menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme ini berlaku untuk penyaluran periode April hingga Juni yang dilaporkan sudah berjalan sejak 10 April di seluruh wilayah Indonesia.

Pembaruan ini membuat masyarakat tidak lagi wajib mengisi alamat lengkap secara manual saat mengecek status bantuan. Kemensos menjalankan sistem tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Pengecekan status kini lebih sederhana

Status kelayakan penerima ditentukan lewat kolom program pada situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Jika status berubah dari “Tidak” menjadi “Ya”, maka penerima dinyatakan berhak memperoleh bantuan sesuai periode yang tercantum.

Sistem ini juga menampilkan keterangan penerimaan agar masyarakat dapat melihat status bantuan secara lebih cepat. Dalam informasi pada sistem tersebut disebutkan, tanda seseorang berhak menerima bansos muncul ketika status program berubah menjadi “Ya” disertai periode penerimaan.

Ini dasar penentuan penerima bantuan

Pemerintah memakai sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator ekonomi seperti jenis pekerjaan, pendidikan, kondisi hunian, dan aset keluarga.

Laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menyebutkan bahwa setiap kelompok mewakili 10 persen populasi keluarga, dengan desil 1 sebagai kelompok paling tidak sejahtera. Dari pengelompokan itu, keluarga pada desil 1 hingga 4 menjadi prioritas untuk program PKH dan sembako.

Sementara itu, masyarakat pada desil 5 masih punya peluang masuk dalam program bantuan kesehatan PBI-JK. Namun, status tersebut tetap mengikuti verifikasi berkala agar data yang dipakai tetap sesuai kondisi terbaru.

Nominal bantuan yang tercantum

Dalam daftar yang ditampilkan, bantuan sembako per triwulan bernilai Rp600.000. Selain itu, beberapa kategori penerima PKH juga memiliki nominal berbeda sesuai kelompoknya.

Daftar yang tercantum mencakup korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp2.700.000, ibu hamil atau nifas Rp750.000, anak usia 0–6 tahun Rp750.000, lansia 60 tahun ke atas Rp600.000, dan penyandang disabilitas berat Rp600.000. Untuk pelajar, bantuan yang tercantum adalah pelajar SMA sederajat Rp500.000, pelajar SMP sederajat Rp375.000, dan pelajar SD sederajat Rp225.000.

Jika data tidak sesuai, ada jalur pembaruan

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data bisa mengajukan pembaruan melalui aplikasi resmi atau mendatangi kantor dinas sosial setempat. Usulan baru itu kemudian akan melewati proses verifikasi dan validasi oleh BPS secara berkala.

Langkah ini penting agar data penerima tetap akurat dan bantuan bisa tepat sasaran. Dengan penggunaan NIK, pengecekan bansos Triwulan II menjadi lebih cepat sekaligus lebih mudah diakses oleh warga yang ingin memastikan status penerimaan mereka.

Exit mobile version