Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kembali memfasilitasi pemulangan 217 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, dengan prioritas diberikan kepada kelompok rentan.
Para PMI tersebut dipulangkan menggunakan penerbangan komersial menuju lima titik debarkasi, yaitu Mataram, Banda Aceh, Medan, Surabaya, dan Jakarta. Pemulangan ini dilakukan setelah mereka berada di 10 depot tahanan imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia.
Kelompok rentan jadi prioritas
Mayoritas PMI yang dipulangkan termasuk kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, orang yang sakit, dan mereka yang sudah lama berada di depot imigrasi. Kondisi itu membuat proses pemulangan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kemanusiaan dan kepastian hukum.
KBRI Kuala Lumpur menempatkan aspek tersebut sebagai perhatian utama dalam penanganan kasus PMI di Malaysia. Pendekatan ini penting agar hak dasar warga negara tetap terjaga meski mereka menghadapi persoalan keimigrasian.
Sebaran daerah asal dan lokasi tujuan
Para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Daerah asal mereka meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun rincian tujuan debarkasi adalah Mataram sebanyak 22 orang, Banda Aceh 37 orang, Medan 73 orang, Surabaya 27 orang, dan Jakarta 58 orang. Skema ini memudahkan proses penyerahan dan kepulangan para PMI ke daerah masing-masing.
Ada WNI dari operasi penertiban di Selangor
Dalam pemulangan kali ini, terdapat 49 WNI yang sebelumnya ditangkap dalam operasi penertiban Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Setia Alam, Selangor, pada 3 April 2026. Keberadaan mereka memperlihatkan bahwa pemulangan ini juga menyentuh kasus-kasus hasil penertiban imigrasi di Malaysia.
Sebagian besar persoalan yang dialami para PMI berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, serta sejumlah kasus pidana. Karena itu, penanganan yang dilakukan KBRI tidak hanya menitikberatkan pada proses kepulangan, tetapi juga pada perlindungan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Koordinasi lintas otoritas
Pemulangan 217 PMI ini dilakukan melalui koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur, Jabatan Imigresen Malaysia, dan Polis Diraja Malaysia. Di sisi Indonesia, KBRI juga bekerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) agar proses berjalan tertib dan terhubung dengan otoritas terkait di tanah air.
Kerja sama lintas negara ini menjadi kunci dalam memastikan pemulangan dapat berlangsung aman dan sesuai prosedur. KBRI Kuala Lumpur menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan pemenuhan hak dasar WNI.
Pemulangan ini menjadi gelombang ketiga sepanjang 2026 setelah sebelumnya dilakukan pada Februari dan Maret. KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau seluruh WNI di luar negeri agar mematuhi aturan yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban selama bekerja atau tinggal di negara lain.
