Korupsi Bisa Berawal Dari Parpol, KPK Bongkar Celah Kaderisasi Transaksional

Author: Qoo Media

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai korupsi tidak selalu dimulai saat seseorang sudah memegang jabatan publik. Menurut KPK, akar masalah juga bisa muncul sejak proses masuk ke partai politik, terutama ketika kaderisasi berjalan transaksional dan minim akuntabilitas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola seperti itu membuka celah praktik koruptif sejak tahap awal politik. Ia menyebut kondisi tersebut perlu dibenahi agar pencegahan korupsi tidak hanya fokus pada pejabat yang sudah menjabat, tetapi juga pada proses pembentukannya di partai.

Kaderisasi yang Transaksional Jadi Sorotan

KPK menilai sistem kaderisasi partai menjadi salah satu titik rawan yang perlu diperbaiki. Dalam penjelasan Budi, proses rekrutmen yang mahal dan tidak transparan dapat mendorong kader mencari cara untuk mengembalikan biaya politik setelah masuk ke jabatan tertentu.

Pola itu dinilai berbahaya karena dapat memengaruhi perilaku politik sejak awal. Jika biaya untuk menjadi kader atau naik jenjang terlalu besar, maka ruang kompromi terhadap integritas ikut terbuka.

Kajian KPK Menyoroti Tiga Celah

Melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, KPK menemukan sejumlah potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dan tata kelola partai politik. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti pembatasan transaksi uang kartal atau tunai sebagai bagian dari pencegahan.

Budi mengatakan ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan bisa membuka praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi. Karena itu, KPK mendorong perbaikan secara menyeluruh, bukan hanya penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Dasar Hukum Kajian KPK

Budi menjelaskan bahwa langkah kajian itu sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia juga merujuk Pasal 6 huruf c yang memberi kewenangan KPK melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain itu, Pasal 9 mengatur kewenangan KPK untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan. Kerangka itu menjadi dasar bagi KPK untuk melihat partai politik sebagai bagian penting dalam rantai pencegahan korupsi.

Usulan Reformasi Partai Politik

Dari hasil kajian, KPK mengusulkan reformasi sistem kaderisasi partai agar biaya masuk kader bisa ditekan. Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah praktik pengembalian modal politik oleh kader yang telah mengeluarkan biaya besar dalam proses politik.

KPK bahkan mendorong pembagian jenjang keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan utama. Skema itu dimaksudkan untuk memperjelas tahapan pembinaan kader dan memperkuat akuntabilitas internal partai.

Selain itu, KPK merekomendasikan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai. Untuk calon anggota DPRD provinsi, KPK mengusulkan agar berasal dari kader madya yang telah menempuh proses pembinaan lebih jauh.

Pembatasan Jabatan dan Jalur Kandidasi

KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah berasal dari kader partai yang telah memenuhi masa keanggotaan tertentu. Usulan ini bertujuan memastikan proses pencalonan tidak hanya bergantung pada kekuatan modal atau kedekatan politik.

Di sisi lain, KPK mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik agar maksimal dua periode masa kepengurusan. Pembatasan ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di internal partai.

Dampak ke Kualitas Demokrasi

Seluruh langkah yang diusulkan KPK mengarah pada penguatan integritas partai politik. Jika tata kelola partai lebih akuntabel, maka celah korupsi sejak tahap awal proses politik dapat dipersempit.

KPK menilai pembenahan di level partai akan berpengaruh langsung terhadap kualitas demokrasi dan pemerintahan. Dengan sistem kaderisasi yang lebih bersih, proses politik diharapkan menghasilkan pejabat publik yang tidak dibentuk oleh transaksi, melainkan oleh mekanisme pembinaan yang lebih sehat.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru