Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus menjadi sorotan setelah kepolisian mengungkap adanya korban dalam jumlah besar. Dari pendataan awal, total anak yang pernah dititipkan di tempat penitipan itu mencapai 103 anak, dan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik serta verbal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku melihat langsung perlakuan tidak manusiawi terhadap bayi dan anak yang dititipkan. Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menyebut laporan itu muncul setelah saksi merasa tidak lagi bisa menerima praktik pengasuhan yang dianggap sebagai penganiayaan dan penelantaran.
Laporan mantan karyawan jadi pintu masuk penyelidikan
Eva menjelaskan, eks karyawan tersebut memilih mundur setelah melihat perlakuan terhadap anak-anak yang dinilai sangat tidak layak. Dari pengakuan itu, kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Jumat sore, 24 April 2026.
Polisi tidak berhenti pada dugaan awal. Penyidik kini mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan pola pengasuhan, bentuk kekerasan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Korban didominasi bayi dan balita
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan, usia anak yang menjadi korban sangat rentan. Rentangnya dimulai dari bayi berumur nol hingga tiga bulan sampai balita di bawah dua tahun.
Kondisi itu membuat penanganan kasus ini menjadi lebih sensitif karena korban masih berada pada fase pertumbuhan yang membutuhkan perlindungan maksimal. Rizky juga menyampaikan bahwa berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, kekerasan yang diduga terjadi tidak berlangsung sesaat.
Polisi jalankan pemeriksaan maraton
Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat pengumpulan bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan kekerasan di lembaga penitipan anak tersebut.
Jumlah korban yang telah terverifikasi, yakni 53 anak, menjadi dasar penting dalam proses penyelidikan. Data itu memperlihatkan bahwa kasus ini bukan dugaan yang berdiri sendiri, melainkan persoalan serius yang menyangkut banyak anak yang pernah berada dalam pengasuhan daycare itu.
Pemda DIY minta proses hukum berjalan tegas
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi.
Pemda DIY juga mendorong agar semua pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Sikap itu sejalan dengan desakan agar kasus ini tidak hanya berhenti pada temuan awal, tetapi benar-benar dibawa ke proses hukum yang jelas.
Pendampingan untuk anak dan keluarga terus berjalan
Di sisi lain, dukungan bagi korban dan keluarga juga mulai dijalankan melalui layanan terpadu. DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY telah memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban.
Lembaga-lembaga tersebut juga menyiapkan dukungan bagi keluarga yang terdampak agar proses pemulihan berjalan lebih baik. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan supaya penanganan korban tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi anak secara menyeluruh.
