Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar, Bandar Langsung Ditangkap Saat Distribusi

Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang membongkar peredaran ganja skala besar dalam operasi gabungan yang digelar di Empat Lawang. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 220 kilogram ganja kering siap edar dan menemukan ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.

Bandar utama berinisial PD alias Pinhar juga langsung ditangkap di loket bus Jalan Gubernur H Bastari, Palembang. Penangkapan itu membuka jalan bagi pengembangan ke lokasi ladang dan mengungkap rangkaian produksi hingga distribusi yang selama ini diduga berjalan lintas wilayah.

Pengembangan sejak Februari

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menyebut pengungkapan ini lahir dari penyelidikan intensif yang sudah berjalan sejak Februari 2026. Dari proses itu, aparat memetakan jaringan distribusi ganja yang disebut terhubung hingga Pulau Jawa.

Yulian mengatakan jaringan tersebut telah bergerak sejak 2024. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini memutus rantai peredaran yang selama ini mengalirkan ganja dari sumber produksi ke wilayah pemasaran.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus,” kata Yulian dalam keterangannya.

Barang bukti dan peran tersangka

Saat penangkapan PD, petugas menemukan barang bukti ganja yang kemudian mengarah ke lokasi utama tanaman. Di lahan tersebut, polisi mendapati ladang ganja aktif sekaligus ganja kering dalam jumlah besar yang sudah disiapkan untuk diedarkan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, dokumen kepemilikan lahan, dan peta ladang ganja. Penyidik juga menduga tersangka mengendalikan seluruh proses, mulai dari penanaman sampai distribusi.

Langkah penyidikan berlanjut

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyebut pembongkaran ladang ganja itu menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Ia mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan,” ujarnya. Ia juga menyebut pendekatan sosial terus dilakukan agar warga tidak kembali terseret ke aktivitas ilegal serupa.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menilai kasus ini menjadi salah satu capaian besar pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan. Menurut dia, polisi tidak hanya menyasar peredaran di hilir, tetapi juga berupaya memutus sumber produksinya di hulu.

Jaringan masih diburu

Empat orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Polisi masih melakukan pengejaran untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terhubung dengan jaringan itu.

Atas perbuatannya, PD dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih membuka peluang penerapan pasal lain sesuai hasil pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus di lapangan.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button