Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini berlaku untuk PNS, PPPK, CPNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara tertentu sebagai bagian dari penghargaan atas tugas pelayanan publik.
Jadwal tersebut sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dana gaji ke-13 akan masuk ke rekening masing-masing penerima dan diharapkan membantu kebutuhan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan disesuaikan dengan kebutuhan tahunan
Pemilihan bulan Juni bukan tanpa alasan. Pemerintah menyesuaikan waktu pencairan dengan pola tahunan agar tunjangan ini bisa meringankan beban biaya pendidikan anak-anak pegawai negeri.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa gaji ke-13 tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga instrumen dukungan sosial bagi keluarga aparatur negara. Dalam praktiknya, dana tersebut sering dinantikan karena bertepatan dengan periode pengeluaran rumah tangga yang cenderung meningkat.
Siapa saja yang menerima gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 tidak terbatas pada pegawai aktif. Artikel referensi menyebut daftar penerimanya meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pimpinan lembaga non-struktural.
Cakupan yang luas ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan tunjangan tahunan tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi berbagai unsur aparatur negara. Meski begitu, besaran yang diterima tidak sama karena disesuaikan dengan status kepegawaian dan jabatan masing-masing.
Komponen yang dihitung dalam gaji ke-13
Struktur gaji ke-13 ASN tahun 2026 terdiri dari beberapa unsur utama. Komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai posisi masing-masing.
Aturan yang berlaku menyebut tunjangan ini diberikan penuh tanpa potongan iuran tertentu. Namun, pemberiannya tetap mengikuti kondisi dan kemampuan keuangan negara pada saat pencairan dilakukan.
Ketentuan bagi PPPK dan CPNS
Ada aturan khusus untuk pegawai yang baru bergabung. PPPK dan CPNS berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional jika masa pengabdiannya belum genap satu tahun hingga batas waktu pencairan.
Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan tunjangan ini. Untuk CPNS, besaran yang diterima disebut 80 persen dari gaji pokok, ditambah hak atas tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran gaji ke-13 berbeda sesuai jabatan
Nilai gaji ke-13 ASN bervariasi cukup lebar tergantung jabatan dan golongan pendidikan. Untuk pimpinan lembaga non-struktural, besaran yang diterima berada di kisaran Rp28,1 juta hingga Rp31,4 juta.
Rincian yang tercantum dalam referensi menunjukkan perbedaan nominal sebagai berikut: Eselon I sekitar Rp24,8 juta, Eselon II Rp19,5 juta, Eselon III Rp13,8 juta, dan Eselon IV Rp10,6 juta. Sementara itu, pegawai non-ASN juga memiliki rentang penerimaan berbeda, mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp9 juta, tergantung latar pendidikan.
Besaran untuk pegawai non-ASN dengan pendidikan S2–S3 berada pada kisaran Rp7,7 juta hingga Rp9 juta. Untuk D4/S1, nilainya Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan D2–D3 berada di level Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Kelompok pendidikan SMA–D1 tercatat menerima sekitar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta. Adapun pegawai non-ASN berpendidikan SD–SMP berada pada kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Peran pemerintah daerah juga memengaruhi besaran tambahan
Untuk CPNS di daerah, tambahan penghasilan bisa berbeda antarwilayah. Perbedaan itu bergantung pada kebijakan serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD masing-masing pemerintah daerah.
Dengan skema tersebut, gaji ke-13 2026 tetap menjadi salah satu kebijakan yang paling diperhatikan oleh ASN dan keluarganya. Pencairan pada Juni memberi ruang bagi pegawai negara untuk menata kebutuhan pendidikan dan pengeluaran rumah tangga yang biasanya meningkat pada pertengahan tahun.







