Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk tidak lagi bertumpu penuh pada dana transfer pusat dalam membiayai pembangunan. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan ruang fiskal yang terbatas, Kemendagri menilai daerah perlu memperluas sumber pembiayaan di luar APBD melalui strategi pembiayaan kreatif atau creative financing.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa daerah membutuhkan terobosan agar pembangunan tetap berjalan dan kemandirian fiskal makin kuat. Ia menyampaikan, jika daerah ingin memperoleh hasil yang berbeda, maka langkah yang ditempuh juga harus berbeda.
Dorongan untuk memperluas sumber pendapatan daerah
Fatoni menyebut peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD menjadi salah satu langkah utama yang harus diperkuat. Upaya ini bisa dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi, dengan memperkuat pengawasan dan memperluas jangkauan pembayaran.
Pemerintah daerah juga didorong memasang alat perekam transaksi untuk menekan kebocoran pendapatan. Di saat yang sama, daerah diminta mencari potensi pajak dan retribusi baru selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi ikut menjadi perhatian. Sistem digital dinilai bisa membuat layanan lebih mudah, efisien, dan transparan, sekaligus membantu pemantauan pendapatan secara langsung.
BUMD dan BLUD diminta lebih produktif
Selain PAD, Kemendagri menyoroti pengelolaan badan usaha milik daerah atau BUMD. Dari 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, Fatoni menyampaikan kurang dari separuh yang mampu memberikan keuntungan bagi daerah.
Karena itu, BUMD diminta diperkuat sesuai potensi masing-masing wilayah. Pemerintah daerah juga diminta memastikan pengelolanya bekerja secara profesional serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan.
Fatoni turut mendorong pembentukan BUMD pada sektor-sektor strategis seperti pangan, pariwisata, air minum, dan energi. Menurut dia, sektor-sektor tersebut memiliki peluang besar untuk menopang pendapatan daerah jika dikelola dengan tepat.
Optimalisasi badan layanan umum daerah atau BLUD juga masuk dalam skema pembiayaan kreatif. Rumah sakit, puskesmas, dan sekolah yang dikelola secara fleksibel dan profesional dinilai bisa menjadi sumber pendapatan sekaligus mengurangi beban APBD.
“Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang,” kata Fatoni.
Aset daerah, CSR, dan kerja sama usaha
Kemendagri juga meminta pemerintah daerah memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah atau BMD. Aset daerah perlu diinventarisasi agar bisa digunakan secara produktif melalui kerja sama, sewa, pemanfaatan bersama, atau penjualan aset yang sudah tidak dipakai.
Di sisi lain, dana corporate social responsibility atau CSR dari perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD juga dinilai perlu diarahkan lebih efektif. Koordinasi pemerintah daerah dianggap penting agar bantuan CSR masuk ke program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
Program yang disebut dapat didukung antara lain penanganan kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, perbaikan rumah, dan pemberdayaan masyarakat. Skema ini dipandang membuat dana sosial lebih tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Fatoni juga menyoroti kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha atau KPDBU. Skema tersebut dinilai mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, rumah sakit, penerangan jalan, pasar, dan layanan publik lainnya.
Ia menyebut sejumlah daerah telah membuktikan bahwa skema itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, mengembangkan UMKM, dan meningkatkan keamanan lingkungan.
Sumber pembiayaan lain di luar APBD
Kemendagri juga membuka ruang bagi pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Dana tersebut dapat diarahkan untuk program sosial seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan renovasi rumah tidak layak huni.
Di luar itu, daerah juga dapat mempertimbangkan pinjaman daerah, penerbitan obligasi, dan sukuk untuk membiayai proyek produktif serta infrastruktur. Namun, Fatoni menekankan bahwa penggunaannya tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ia menutup dengan penegasan bahwa pembiayaan pembangunan tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah. Kolaborasi dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, dan berbagai sumber pembiayaan di luar APBD menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan di tengah tekanan fiskal.
Source: www.beritasatu.com