
Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, pemerintah disebut sedang menyiapkan dua kebijakan penting di sektor ketenagakerjaan. Kebijakan itu menyangkut pembatasan sistem outsourcing dan pembentukan Satgas PHK yang akan langsung bekerja setelah diumumkan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut pengumuman aturan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, bahkan sebelum May Day. Ia mengatakan pemerintah sudah membahasnya langsung dengan kalangan buruh dan akan segera mengambil langkah yang dinilai strategis untuk pekerja.
Pembatasan outsourcing hanya untuk lima sektor
Andi Gani menjelaskan, aturan baru itu akan membatasi pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya pada lima jenis bidang. Lima sektor yang disebutnya adalah jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan.
Di luar lima sektor tersebut, perusahaan tidak lagi leluasa memakai skema outsourcing. Menurut Andi Gani, pekerja di luar kategori itu harus diangkat menjadi karyawan tetap.
Ia juga menyebut ada batas waktu tertentu bagi pekerja outsourcing sebelum diangkat menjadi pegawai tetap. “Saya mendengar batas waktunya hanya satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga,” kata Andi Gani di Menteng, Jakarta Pusat.
Aturan baru akan mengacu pada UU Ketenagakerjaan
Rencana pembatasan outsourcing itu disebut akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Aturan tersebut, menurut Andi Gani, mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penerbitan aturan itu menjadi salah satu isu yang paling ditunggu kalangan buruh menjelang May Day. Pemerintah disebut ingin memberi kepastian mengenai batasan penggunaan alih daya agar tidak meluas ke sektor-sektor yang tidak semestinya.
Satgas PHK segera diumumkan
Selain outsourcing, pemerintah juga disebut akan mengumumkan pembentukan Satgas PHK dalam waktu dekat. Andi Gani menyampaikan satgas tersebut akan diumumkan sebelum peringatan Hari Buruh Internasional dan langsung mulai bekerja.
Ia menyebut nomenklatur lembaga itu akan menjadi Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Menurutnya, satgas baru ini akan menggantikan DKBN agar strukturnya lebih sederhana namun lebih efektif.
“Satgas PHK besok atau lusa, bahkan sebelum Rabu saya mendengar akan diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja,” ujar Andi Gani.
Ruang kerja satgas tak hanya soal PHK
Andi Gani mengatakan satgas tersebut akan diisi oleh unsur kelas pekerja, akademisi, dan pejabat negara. Selain menangani PHK, lembaga itu juga akan membahas persoalan yang lebih luas terkait kesejahteraan buruh.
Bidang yang masuk dalam cakupan kerja satgas meliputi kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial. Ia menilai pendekatan itu dibutuhkan agar perlindungan pekerja tidak berhenti pada isu pemutusan hubungan kerja semata.
Menurut Andi Gani, keberadaan satgas lebih tepat dibanding menambah banyak lembaga baru. Ia menilai struktur yang terlalu banyak justru membuat koordinasi tidak efisien, terlebih karena sudah ada APBN dan LKS Tripartit yang mewakili serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah.
Respons buruh terhadap langkah pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani menyampaikan apresiasi kepada pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai sejumlah tuntutan buruh telah direspons, termasuk pengangkatan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, RUU PPRT, dan revisi aturan outsourcing.
Ia menyebut langkah pemerintah itu sebagai bentuk pemenuhan janji kepada buruh menjelang May Day. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo beserta pemerintah yang telah menepati janji May Day,” kata Andi Gani.
Pengumuman aturan outsourcing dan Satgas PHK kini menjadi perhatian utama kalangan pekerja karena keduanya akan menentukan arah perlindungan tenaga kerja ke depan. Pemerintah disebut tinggal menunggu waktu untuk merilis kebijakan yang akan langsung berdampak pada hubungan kerja di banyak sektor industri.
Source: www.suara.com








