Truk Mogok Di Perlintasan Blitar, Peringatan KAI Soal Kelalaian Pengguna Jalan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden truk yang tertemper KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang di perlintasan resmi terjaga JPL 190 Km 120+448, antara Stasiun Blitar dan Garum. Peristiwa itu terjadi saat sirene peringatan sudah aktif dan petugas bersiap menutup palang pintu, namun truk tetap melintas hingga akhirnya berhenti mogok di tengah rel.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan, posisi kendaraan itu membuat ruang bebas jalur kereta api tertutup. Kondisi tersebut membuat petugas perlintasan segera bertindak dengan membawa semboyan 3 untuk menghentikan laju kereta, tetapi jarak KA 408 sudah terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.

Kerusakan dan penanganan di lokasi

Benturan itu berdampak pada lokomotif KA 408 yang mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran. Meski sempat berhenti di lokasi, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat.

Setelah kejadian, KAI Daop 7 berkoordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, dan tim sarana untuk menangani situasi di lapangan. Evakuasi truk selesai pada pukul 22.00 WIB, lalu jalur kembali bisa dilalui dengan aman.

Pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan kereta diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km per jam. Perjalanan itu didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai pengamanan tambahan.

Sorotan pada kelalaian pengguna jalan

KAI menilai kejadian ini sebagai pengingat keras bahwa disiplin di perlintasan sebidang tidak bisa ditawar. Tohari menegaskan, tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi merupakan pelanggaran yang berbahaya dan bisa memicu kecelakaan fatal.

Ia juga menekankan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Karena itu, rambu-rambu lalu lintas sebelum memasuki perlintasan sebidang harus dipatuhi sepenuhnya oleh semua pengguna jalan.

KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri melintas saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Pengendara juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi prima, tidak berhenti di area rel, dan selalu mengutamakan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button