
Kementerian Sosial memastikan penyaluran Program Keluarga Harapan atau PKH tetap berjalan sepanjang 2026. Pada tahap kedua, pencairan bantuan berlangsung sejak April dan dijadwalkan terus bergulir hingga Juni, sehingga penerima manfaat masih memiliki waktu untuk menunggu proses distribusi di wilayah masing-masing.
Skema ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran. Karena proses pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh daerah, waktu penerimaan dana bisa berbeda antara satu wilayah dan wilayah lain.
Penyaluran dilakukan bertahap setiap tiga bulan
Pola penyaluran PKH pada 2026 dibagi ke dalam empat tahap triwulan. Tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret, Tahap 2 pada April hingga Juni, Tahap 3 pada Juli hingga September, dan Tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Model ini memberi ruang bagi keluarga penerima manfaat untuk mendapatkan dukungan secara berkala. Dengan alur seperti itu, bantuan tidak hanya hadir sebagai dorongan sesaat, tetapi juga sebagai penopang kebutuhan dasar dalam rentang waktu yang lebih teratur.
Pencairan tahap 2 masih bergerak hingga Juni
Fokus utama saat ini berada pada pencairan Tahap 2 yang sudah dimulai sejak April. Sejumlah laporan menyebut aktivitas pencairan meningkat sejak pertengahan April dan masih diperkirakan berlanjut hingga awal Mei, sebelum tetap berjalan sampai akhir Juni.
Perbedaan jadwal pencairan antar daerah terjadi karena distribusi mengikuti proses administratif dan teknis di lapangan. Kondisi ini membuat sebagian KPM menerima dana lebih cepat, sementara lainnya masih menunggu giliran sesuai alur penyaluran setempat.
Besaran bantuan menyesuaikan kategori penerima
Nilai bantuan PKH tidak sama untuk semua keluarga karena disesuaikan dengan komposisi anggota keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Secara umum, nominal bantuan berada di kisaran Rp225.000 sampai Rp750.000 per tahap.
Komponen kesehatan mendapat alokasi tertinggi dalam skema ini. Ibu hamil atau nifas serta anak usia dini usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap, atau setara Rp3.000.000 dalam satu tahun.
Bantuan juga diberikan untuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas berat dengan nominal Rp600.000 per tahap. Sementara itu, sektor pendidikan menerima bantuan berjenjang sesuai jenjang sekolah, mulai dari siswa SD, SMP, hingga SMA.
Rincian nominal PKH per kategori
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
Jika dihitung secara tahunan, nominal tersebut mencapai Rp3.000.000 untuk ibu hamil atau nifas dan anak usia dini, Rp2.400.000 untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas berat, Rp900.000 untuk siswa SD, Rp1.500.000 untuk siswa SMP, serta Rp2.000.000 untuk siswa SMA.
Status bantuan bisa dicek secara mandiri
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan PKH melalui kanal digital resmi yang disediakan pemerintah. Lewat sistem ini, informasi yang muncul mencakup jenis bantuan yang diterima dan periode pencairan yang sedang berjalan.
Pemerintah juga menyoroti sejumlah kendala teknis yang kerap membuat dana belum masuk ke rekening penerima. Masalah itu umumnya terkait sinkronisasi data yang belum valid, pembaruan data KPM, atau antrean distribusi di bank penyalur maupun PT Pos.
Untuk memperbaiki akurasi data, Kementerian Sosial kini menerapkan sistem DTSEN. Dengan mekanisme tersebut, KPM yang belum menerima dana pada April masih memiliki peluang pencairan selama Tahap 2 belum resmi berakhir pada Juni.









