Dedi Mulyadi Hentikan Izin Wisata Dan Perumahan Di Hutan, Langkah Tegas Cegah Banjir Dan Longsor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengendalian alih fungsi lahan dengan meminta bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan. Langkah ini diambil untuk menekan risiko bencana alam, terutama banjir dan longsor, yang dinilai bisa meningkat jika fungsi lahan terus berubah.

Kebijakan tersebut datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dedi meminta pemerintah daerah di kabupaten dan kota bergerak lebih aktif menjaga kawasan yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan agar tidak bergeser menjadi area komersial atau permukiman.

Pemerintah daerah diminta lebih ketat menjaga kawasan hutan

Dedi menegaskan bahwa bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Ia juga menekankan pentingnya memulihkan kembali fungsi konservasi, khususnya di kawasan hutan dan perkebunan.

" Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

Arahan itu menunjukkan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya menyoroti pembangunan baru, tetapi juga fungsi ekologis yang selama ini menopang keseimbangan lingkungan. Jika lahan resapan dan kawasan hijau terus berkurang, risiko kerusakan lingkungan bisa semakin besar.

Aturan pengendalian sudah lebih dulu diterbitkan

Sebelum surat edaran itu keluar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemprov untuk mengatur penanganan perubahan fungsi lahan secara lebih sistematis.

Dalam pergub itu, salah satu langkah utama yang ditempuh adalah pengawasan. Pengawasan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis yang melekat pada area tersebut.

Selain pengawasan, pemerintah provinsi juga mendorong pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya. Proses ini dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi dengan para pemilik lahan.

Pemprov siapkan dukungan untuk pemulihan lahan

Untuk mendukung kebijakan tersebut, gubernur juga menyediakan sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan. Dukungan itu disiapkan agar pengendalian serta pemulihan alih fungsi lahan bisa berjalan lebih efektif di lapangan.

Di sisi lain, gubernur turut mengawasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan yang dilakukan perangkat daerah terkait. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memastikan instruksi di tingkat provinsi benar-benar dijalankan sampai ke daerah.

Langkah penghentian izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan ini memperlihatkan fokus Pemprov Jawa Barat pada pencegahan bencana sejak dari sumber persoalan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah daerah diharapkan bisa menjaga fungsi konservasi tetap utuh dan menahan laju perubahan lahan yang berisiko mengganggu lingkungan.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button